3 Fakta Terkait Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Admin

24/06/2025

6
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Belakangan ini ramai soal izin tambang nikel sejumlah perusahaan di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Presiden Prabowo Subianto pun akhirnya memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat tersebut.

Hal tersebut dibahas Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama kementerian terkait di Hambalang, Jawa Barat, Senin 9 Juni 2025.

"Kemarin Bapak Presiden memimpim rapat terbatas salah satu membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah mengajak semua pihak kritis dan bijak dalam menerima informasi terkait aktivitas tambang nikel Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lapangan yang menyampaikan informasi.

"Kita semua harus mesti kritis, waspada dalam menerima informasi-informasi publik dan mencari kebenaran-kebenaran obyektif di lapangan," kata Mensesneg Prasetyo.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," ucap Bahlil.

Berikut sederet fakta terkait Presiden Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat dihimpun Tim News MasterV:

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa 10 Juni 2025. Hal ini dibahas Prabowo saat rapat terbatas bersama kementerian terkait di Hambalang, Jawa Barat, Senin 9 Juni 2025.

"Kemarin Bapak Presiden memimpim rapat terbatas salah satu membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Pemerintah mengajak semua pihak kritis dan bijak dalam menerima informasi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lapangan yang menyampaikan informasi.

"Kita semua harus mesti kritis, waspada dalam menerima informasi-informasi publik dan mencari kebenaran-kebenaran obyektif di lapangan," ujar Prasetyo.

Ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berikut daftarnya:

1. PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

5. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

6. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa 10 Juni 2025. Kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Dia mengakui izin kegiatan pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Bahlil menyampaikan empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining.

Sementara itu, pemerintah tak mencabut IUP PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujarnya.

Meski begitu, Bahlil memastikan pemerintah akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari, AMDAL, reklamasi, hinhga terumbu karang tak boleh rusak karena aktivitas pertambangan.

"Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," jelas Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Meski begitu, Prabowo meminta agar aktivitas pertambangan PT Gag Nikel diawasi ketat.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut (IUP-nya), tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait aktivitas tambang PT Gag Nikel. Selain itu, kata dia, reklamasi dan terumbu karang di Raja Ampat akan diawasi agar tidak rusak.

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujarnya.

Menurut dia, aktivitas pertambangan dan AMDAL PT Gag Nikel sesuai aturan berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM. Untuk itu, PT Gag Nikel diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi di kawasan Raja Ampat.

"Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," ucap Bahlil.

Adapun empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Bahlil.