5 Pembunuh WN Kamerun Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Perencanaan

Admin

24/06/2025

2
Min Read

On This Post

Polisi menetapkan lima pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan WN Kamerun inisial STR di Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan perampokan.

"Kelima pelaku sudah di tetapkan sebagai Tersangka. Semuanya WNI (Warga Negara Indonesia,red)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Rabu (11/6/2025). Kelima tersangka adalah inisial SG, K, UA, ZI dan RI. Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 352 KUHP tentang penganiayaan hingga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

"Pasal yang di sangkakan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP 365 KUHP sub 55 KUHP dan atau 56 KUHP," kata Teguh.

Kelima pelaku yakni, SG, K, UA ZI dan RI kelima pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda. Polres Bogor dan Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Polda Bali, Polda Nuaa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Sumatera Barat dan Polda Sumatera Utara untuk menangkap para pelaku.

Motif Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, AKP Teguh Kumara mengatakan Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun berinisial STR tewas dibunuh karena masalah utang piutang. Korban disebut memiliki utang dalam jumlah tertentu kepada pelaku.

"Motif para pelaku utang piutang. Utang piutang, korban yang berhutang," kata AKP Teguh, Rabu (11/6/2025).

Teguh menyebut, STR diduga dibunuh oleh lima pelaku dengan tangan kosong dan jasadnya dibuang di Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Selain pembunuhan, polisi juga masih mendalami kemungkinan barang milik korban yang diduga dicuri pelaku.

"TKP (pembunuhan) dilakukan pada perjalanan, yang kemudian jenazah di buang di daerah Babakanmadang, Bogor. (Korban) Dianiaya dengan bersama-sama menggunakan tangan kosong," kata Teguh.

"Diduga ada indikasi harta benda atau barang milik korban yang hilang," imbuhnya.