6 Jurus Prabowo Pacu Ekonomi: Banjir Diskon 2025!

Admin

02/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tengah mempersiapkan serangkaian stimulus ekonomi yang akan diluncurkan selama bulan Juni dan Juli tahun 2025, bertepatan dengan momentum libur sekolah.

Tujuan utama dari pemberian berbagai stimulus ekonomi ini adalah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendorong peningkatan konsumsi domestik, yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 hingga kembali mencapai angka 5%.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, secara keseluruhan terdapat enam paket bantuan stimulus yang telah disiapkan secara matang. Implementasi dari seluruh paket ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.

"Stimulus ekonomi untuk Q2-2025 ini telah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05), yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta dihadiri oleh para Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi ini akan segera diimplementasikan mulai tanggal 5 Juni 2025," demikian pernyataan Susiwijono dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Selasa (27/5/2025).

Daftar 6 paket stimulus

1. Diskon pada Sektor Transportasi

– Potongan harga tiket kereta api sebesar 30% – Diskon tiket pesawat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 6% – Pengurangan harga tiket angkutan laut sebesar 50%

2. Pemberian diskon tarif tol sebesar 20% yang akan dinikmati oleh sekitar 110 juta pengendara selama periode 2 bulan, bertepatan dengan momen liburan sekolah (Juni-Juli 2025).

3. Penurunan tarif listrik sebesar 50% yang akan diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta rumah tangga. Kebijakan ini berlaku khusus untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke bawah.

4. Penguatan Program Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan – Penambahan dana pada kartu sembako sebesar Rp 200.000 per bulan bagi sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama periode dua bulan (Juni-Juli 2025). – Distribusi bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu per bulan selama dua bulan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 300 ribu pada bulan Juni 2025.

6. Perpanjangan masa berlaku diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi para Pekerja Sektor Padat Karya. Kebijakan ini akan berlaku mulai periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“`