Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan tanggapan terkait polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Pemda Sumatera Utara (Sumut). Mendagri Tito mendukung gagasan pengelolaan kolaboratif keempat pulau tersebut oleh kedua belah pihak.
"Kita berharap kedua gubernur dapat menemukan solusi terbaik. Mengapa tidak jika memungkinkan pengelolaan bersama?" ujar Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Tito, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut berdasarkan batas daratan. Kesepakatan ini, lanjutnya, telah dicapai oleh pemerintah daerah terkait.
"Hasil rapat di tingkat pusat menunjukkan bahwa secara geografis, pulau-pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang telah disepakati oleh 4 Pemda, baik Aceh maupun Sumatera Utara," jelas Tito.
Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menetapkan status wilayah pulau tersebut pada tahun 2022. Ketetapan terbaru ini, imbuhnya, hanya merupakan pengulangan dari keputusan sebelumnya.
"Keputusan tersebut telah diambil pada tahun 2022, melalui Keputusan Mendagri tentang nama dan lokasi wilayah tersebut. Pada April 2025 kemarin, keputusan tersebut diulang. Namun, kita memahami bahwa ada pihak yang menerima dan ada yang tidak," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem telah berdiskusi mengenai sengketa empat pulau tersebut di Aceh. Keduanya berupaya mencapai kesepakatan terkait sengketa ini.
"Kehadiran kami di sini adalah untuk meredakan situasi, atau setidaknya menyepakati hal-hal yang perlu disepakati bersama dengan Bapak Gubernur Aceh," kata Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).
Bobby menegaskan bahwa penetapan keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara oleh Kemendagri bukanlah bentuk intervensi. Ia menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi dengan Pemerintah Aceh.