Adhi Demo Crawling Judol ke Budi Arie Sebelum Jadi TA Kominfo

Admin

12/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Sebelum menduduki posisi sebagai tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto ternyata sempat melakukan presentasi mengenai alat crawling di hadapan Budi Arie Setiadi. Alat ini dirancang untuk mengumpulkan daftar situs judi online (judol).

Fakta ini terungkap ketika kuasa hukum Adhi mengajukan pertanyaan kepada Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendali Aplikasi Informatika Kominfo. Teguh dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan perlindungan situs judol yang melibatkan Kementerian Kominfo.

Perlu diketahui, Budi Arie saat itu tengah menjabat sebagai Menteri Kominfo dalam periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.

“Benar, presentasi tersebut dilakukan di ruang Pak Menteri. Adhi Kismanto mendemonstrasikan perangkat lunak crawling tersebut,” ungkap Teguh dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 4 Juni 2025.

Teguh mengaku tidak terlalu mengingat secara detail siapa saja yang hadir pada kesempatan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa dirinya dan Budi Arie turut hadir dan menyaksikan demonstrasi tersebut.

“Seingat saya, alat tersebut berfungsi untuk crawling situs-situs judi online (judol),” jelas Teguh.

Dalam keterangannya, Teguh juga menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo sebenarnya telah memiliki alat crawling sendiri yang digunakan untuk memblokir sejumlah situs judol.

“Kira-kira berapa ratus, berapa ribu situs web judi online yang mampu di-crawling oleh perangkat lunak yang sudah dimiliki Kominfo sebelumnya?” tanya kuasa hukum Adhi.

Teguh menjawab bahwa jumlahnya mencapai jutaan situs judol.

“Lalu, mengapa Adhi Kismanto diminta untuk mendemonstrasikan perangkat lunak baru jika Kominfo sudah memiliki kemampuan untuk meng-crawling jutaan situs?” tanya kuasa hukum lebih lanjut.

“Saya tidak tahu, itu merupakan permintaan dari Pak Menteri,” jawab Teguh.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan diduga kuat terlibat dalam upaya melindungi sejumlah situs judi online (judol) agar terhindar dari pemblokiran oleh Kominfo atau Komdigi.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai seorang wiraswastawan; Adhi Kismanto adalah seorang pegawai di Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas menjabat sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaan yang sama, Zulkarnaen, yang merupakan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga disebut sebagai orang dekat, teman, atau penghubung dari Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yaitu Budi Arie Setiadi.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para terdakwa diduga telah bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Dalam dakwaan yang berbeda, Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana, tercatat sebagai pegawai Kementerian Kominfo.