Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol

Admin

25/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV — Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan Denden Imadudin Soleh agar kembali melindungi situs judi online (judol) supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.

Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.

Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik perlindungan situs judol.

Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus.

Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.

“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, 'ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas',” ujar Denden dalam persidangan.

Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.

“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.

“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.

“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.

Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar. Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.

“Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.

Empat Klaster Terdakwa

Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan situs judi online:

1. Klaster koordinator

Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

2. Klaster eks pegawai Kominfo

Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

3. Klaster agen situs judol

Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).