Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Korlantas Polri dalam menindak kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan overload dan overdimension. AHY menekankan bahwa kendaraan-kendaraan semacam ini menimbulkan bahaya yang signifikan.
"Kami, bersama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk kementerian dan lembaga lainnya, terus berupaya untuk mengatasi masalah yang sudah lama ada ini. Kami juga berusaha merumuskan solusi terbaik, agar kebijakan, aturan, serta berbagai upaya pencegahan kendaraan overload overdimension dapat berjalan efektif," ujar AHY kepada awak media, Selasa (3/6/2024).
Menurut AHY, keberadaan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan. Ia menyoroti bahwa dalam beberapa insiden, kendaraan-kendaraan tersebut telah menyebabkan hilangnya nyawa pengguna jalan.
"Seringkali, kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kendaraan tersebut, bahkan sampai menyebabkan korban jiwa. Ironisnya, banyak dari korban jiwa tersebut adalah orang-orang yang tidak bersalah, bahkan satu keluarga bisa menjadi korban akibat tertabrak kendaraan atau truk yang tergolong overdimension overload," jelasnya.
AHY menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini. Pemerintah, bersama dengan Korlantas Polri, akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan overload overdimensi tersebut.
"Namun, kita akan melihat secara komprehensif siapa yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kendaraan, pemilik barang, serta karoseri yang telah memodifikasi kendaraan tersebut hingga melampaui standar yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
"Kami juga akan memanfaatkan teknologi untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas yang ditetapkan, dan diharapkan semua ini dapat diimplementasikan secara tegas," tambahnya.
Implementasi penindakan ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari edukasi dan sosialisasi hingga penegakan hukum. Pemerintah siap mendukung penuh Polri dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan bermasalah tersebut.
"Sebagai negara hukum, kita tidak boleh mentolerir adanya pihak yang melanggar hukum di negara kita. Inilah mengapa Polri memerlukan dukungan dari seluruh sektor, termasuk dari kami di Kemenko Infrastruktur," pungkasnya.