Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan permasalahan lingkungan yang signifikan dalam proyek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Pernyataan ini disampaikan setelah mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam inspeksi langsung ke lokasi tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Gag Nikel pada hari Sabtu (7/6). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau operasional tambang dan merespons kekhawatiran publik terkait dampak pertambangan terhadap area wisata Raja Ampat.
"Kami juga melihat dari atas bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ada. Secara keseluruhan, tambang ini sebenarnya tidak ada masalah," ujar Tri, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).
Meskipun demikian, Tri telah menugaskan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM guna mengambil keputusan lebih lanjut.
"Reklamasi di sini cukup baik, tetapi kami akan tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang. Hasil evaluasi dari laporan Inspektur Tambang akan menjadi dasar bagi kami untuk mengambil tindakan selanjutnya," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), berkewajiban menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
"Seperti yang kita lihat bersama, semua pemangku kepentingan dapat menyaksikan bagaimana kami taat terhadap reklamasi, serta upaya penahanan terhadap air limpasan tambang. Kami berharap kehadiran PT GAG Nikel dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai BUMN yang berperan sebagai *agent of development*, memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat di Pulau Gag," paparnya.
Perlu diketahui, pada tanggal 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel adalah satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.
Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian, sesuai dengan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.