Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Aman? Cek Faktanya!

Admin

19/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak ada permasalahan yang ditemukan di lokasi pertambangan nikel yang berlokasi di Pulau Gag, wilayah Raja Ampat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, setelah mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam kunjungan langsung ke area tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel.

Kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meninjau kondisi operasional pertambangan serta menindaklanjuti kekhawatiran publik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap sektor pariwisata di Raja Ampat.

“Kami juga melihat dari atas bahwa sedimentasi di area pesisir tidak ada. Jadi, secara keseluruhan, sebenarnya tambang ini tidak menimbulkan masalah,” ujar Tri, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025).

Meskipun demikian, Tri telah menugaskan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM terkait langkah-langkah yang perlu diambil.

“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup baik, tetapi kami tetap akan menunggu laporan dari Inspektur Tambang. Hasil evaluasi dari laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menyatakan bahwa PT. Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), berkewajiban untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

“Seperti yang kita saksikan bersama, semua pihak terkait dapat melihat bahwa kami patuh terhadap kewajiban reklamasi, serta melakukan pengendalian terhadap air limpahan tambang. Kami berharap kehadiran PT GAG Nikel di sini dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis dan BUMN, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang memberikan manfaat bagi stakeholder, terutama masyarakat di Pulau Gag,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah memberlakukan penghentian sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, terungkap bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel adalah satu-satunya yang saat ini aktif melakukan produksi nikel dan memiliki status Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 Perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga masa berlaku izin/perjanjian berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.