Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 14 individu sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya adalah buruh, sementara empat lainnya merupakan paralegal dan tim medis.
"Terdapat dua kelompok yang diamankan. Sepuluh orang adalah pengunjuk rasa yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah kami sampaikan. Sementara itu, empat orang lainnya merupakan tim paralegal dan medis," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada hari Selasa (3/6/2025).
Adapun inisial dari para tersangka tersebut adalah S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Kombes Ade Ary menjelaskan alasan penetapan status tersangka kepada advokat dan paramedis tersebut.
"Diduga mereka melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan sebanyak tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," jelas Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa pada hari ini, tujuh dari total 14 tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh tersangka sisanya akan dilakukan secara bergantian pada hari berikutnya.
"Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, di antaranya Saudara CY alias K, kemudian GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP," terang Ade Ary.
"Untuk tujuh tersangka lainnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025," imbuhnya.
Kombes Ade Ary sebelumnya menyampaikan bahwa kelompok anarko tersebut diduga menyusup ke dalam aksi May Day. Kelompok ini diduga melakukan tindakan anarkistis, termasuk melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
Simak Video '7 Tersangka Demo May Day Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya':