Gaji Ke-13 ASN Cair Juni! Ini Rincian & Stimulus Ekonomi

Admin

10/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,3 triliun untuk merealisasikan hal ini.

"Seperti yang telah diketahui oleh rekan-rekan Liputanku, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni ini. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, anggota TNI-Polri, serta para pensiunan," ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).

Tak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp24,4 triliun untuk menjalankan lima paket stimulus ekonomi. Inisiatif ini meliputi diskon transportasi, potongan tarif tol, bantuan subsidi upah bagi pekerja dan guru honorer, peningkatan bantuan sosial (bansos), hingga diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Secara rinci, anggaran untuk paket stimulus ini berasal dari APBN sebesar Rp23,59 triliun dan dari sumber non-APBN sebesar Rp0,85 triliun. Diharapkan, stimulus ini, bersamaan dengan pencairan gaji ke-13, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah prediksi perlambatan akibat kondisi global.

"Dengan adanya stimulus ini serta berbagai program percepatan pemerintah, termasuk program makan bergizi gratis, perumahan, koperasi merah putih, sekolah rakyat, dan rekonstruksi atau perbaikan sekolah yang anggarannya mencapai Rp16 triliun, kami optimis pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua dapat dipertahankan mendekati 5 persen, menghindari pelemahan akibat dampak global," jelas Sri Mulyani lebih lanjut.

Sebelumnya diinformasikan, gaji ke-13 bagi PNS tahun 2025 mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap PNS akan bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing.

Komponen yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural maupun fungsional), serta tambahan penghasilan (khusus untuk instansi tertentu). Variasi komponen inilah yang menyebabkan perbedaan signifikan dalam besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS.

Gaji pokok PNS sendiri diatur berdasarkan empat golongan. Untuk Golongan I, rentang gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 (Golongan 1A) hingga Rp2.900.000 (Golongan 1D). Sementara itu, Golongan II memiliki rentang gaji mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, tergantung pada sub-golongan dan masa kerja.

Kenaikan gaji pokok cukup signifikan terjadi pada Golongan III, dimulai dari Rp2.875.000 (Golongan 3A) hingga mencapai Rp5.180.700 (Golongan 3D). Untuk Golongan IV, gaji tertinggi berada pada level 4E, yaitu sebesar Rp6.373.200 per bulan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyetujui paket insentif dan stimulus ekonomi untuk masyarakat. Terdapat lima jenis bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah.

"Hari ini, Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan paket stimulus dengan tujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat bersama Presiden Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).

Beliau menjelaskan bahwa paket insentif ekonomi yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo meliputi diskon transportasi, potongan tarif tol, bantuan subsidi upah untuk pekerja/buruh, peningkatan bantuan sosial, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Total nilai dari paket insentif ini mencapai Rp24,44 triliun.

"Sebesar Rp23,59 triliun bersumber dari APBN, sedangkan Rp850 miliar berasal dari dana non-APBN," imbuh Sri Mulyani.

Insentif ekonomi ini rencananya akan mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025. Berikut adalah rincian 5 paket insentif yang akan diberikan kepada masyarakat:

1. Diskon Transportasi

Tersedia 3 jenis Diskon Transportasi yang akan berlaku selama 2 bulan, dengan total anggaran sebesar Rp0,94 triliun. Diskon ini berlaku pada periode libur sekolah (Juni-Juli 2025), meliputi:

• Potongan Harga Tiket Kereta sebesar 30%.

• Potongan Harga Tiket Pesawat Ekonomi berupa PPN DTP sebesar 6%.

• Potongan Harga Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

2. Diskon Tarif Tol

Potongan tarif tol sebesar 20% akan diberikan kepada 110 juta pengendara selama masa liburan sekolah (Juni-Juli 2025). Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp0,65 triliun (Non APBN). Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

• Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000/bulan akan diberikan kepada sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.

• Bantuan Pangan berupa 10 kg beras per bulan akan diberikan kepada sekitar 18,3 juta KPM.

• Bantuan ini akan diberikan selama periode Juni-Juli 2025 dan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.

• Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp11,93 triliun. Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional.

4. Bantuan Subsidi Upah

• Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/bulan akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru di bawah Kemenag.

• Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan (Juni-Juli 2025), dengan total anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

• Bantuan Subsidi Upah akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.

• Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

• Perpanjangan Diskon sebesar 50% akan kembali diberikan selama 6 bulan bagi Pekerja di Sektor Padat Karya.

• Program ini sebelumnya telah direalisasikan pada periode Februari-Mei 2025 dengan total sasaran mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.

• Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp0,2 triliun (Non-APBN).