JAKARTA, MasterV – Pemerintah telah menetapkan alokasi biaya untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I pada tahun 2026, mencapai angka Rp 931.648.000.
Hal ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang membahas Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.
Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, nilai ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 878.913.000.
“Standar biaya ini kami susun berdasarkan harga rata-rata, atau harga riil yang berlaku di pasar. Kenaikan ini terjadi karena kami mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu,” jelas Lisbon di Jakarta, Senin (1/6/2025).
Lisbon menegaskan bahwa peningkatan anggaran ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah terus memberlakukan kebijakan yang membatasi pengadaan kendaraan dinas serta mendorong pemanfaatan optimal kendaraan yang sudah tersedia di setiap instansi.
“Bukan berarti kami mengabaikan efisiensi. Pertimbangan efisiensi dari sisi penganggaran? Pemerintah menerapkan kebijakan pengadaan kendaraan dengan memaksimalkan penggunaan kendaraan yang sudah ada. Bahkan, ada pembatasan terkait kendaraan dinas dari pemerintah,” ungkapnya.
PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.
Peraturan ini menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
PMK 32 Tahun 2025 mempertegas bahwa tarif yang ditetapkan merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.