MasterV, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bapak Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait anggaran pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon 1 yang mengalami penyesuaian menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026 mendatang.
Beliau menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menetapkan standar biaya yang jelas dalam setiap proses pengadaan maupun pembelian mobil dinas yang baru.
“Hal ini merupakan bagian dari standar biaya yang harus diatur secara menyeluruh. Namun, perlu dipahami bahwa penetapan standar ini tidak serta merta berarti anggaran tersebut pasti akan terealisasi sepenuhnya,” ungkap Bapak Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut pandangan beliau, penetapan standar biaya untuk pengadaan atau pembelian kendaraan dinas baru merupakan agenda rutin tahunan pemerintah. Meski demikian, Bapak Prasetyo menekankan bahwa pemanfaatan anggaran tersebut tidak bersifat wajib secara keseluruhan.
“Setiap tahunnya, pemerintah secara konsisten menetapkan standar biaya sebagai acuan. Hal ini bertujuan agar setiap proses belanja memiliki kerangka aturan yang jelas. Penting untuk dicatat, penetapan standar ini tidak berarti anggaran harus dibelanjakan sepenuhnya,” jelasnya dengan lugas.
Bapak Prasetyo menyinggung upaya efisiensi anggaran yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Namun, beliau menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti menghentikan seluruh aktivitas belanja barang. Pemerintah saat ini, menurutnya, lebih memfokuskan anggaran pada kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak produktif yang lebih besar.
“Disinilah batasan yang perlu dipahami. Efisiensi bukan berarti tidak melakukan apa pun, melainkan mengalokasikan sumber daya untuk kegiatan yang lebih produktif,” tutur Bapak Prasetyo dengan menekankan pentingnya pemahaman yang tepat.
“Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, meskipun terdapat alokasi angka tertentu, hal itu tidak serta merta berarti harus direalisasikan sepenuhnya. Pemahaman yang komprehensif mengenai hal ini sangat diperlukan,” imbuhnya, menggarisbawahi perlunya interpretasi yang cermat.
Sebelumnya, isu mengenai peningkatan anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 pada tahun 2026 memang menjadi perhatian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Dalam peraturan tersebut, nilai maksimal pembelian mobil dinas mengalami kenaikan menjadi Rp931,64 juta per unit, yang sebelumnya berada di angka Rp878,91 juta pada tahun ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan, Bapak Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa lonjakan anggaran ini dipengaruhi oleh rencana pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
“Kenaikan ini memang didasarkan pada pertimbangan pengadaan mobil listrik, dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” ungkap Bapak Lisbon dalam acara *Liputanku* Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Bapak Lisbon menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas bagi Eselon I akan tetap mengutamakan prinsip efisiensi, misalnya dengan memaksimalkan pemanfaatan kendaraan yang sudah ada.
Beliau juga menyampaikan bahwa standar biaya masukan sebenarnya tidak dirancang untuk menekan potensi pemborosan. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan kebijakan pengadaan yang lebih spesifik dan terarah.
“Standar biaya ini tidak secara langsung mengendalikan pemborosan dalam proses pengadaan. Namun, terdapat kebijakan lain yang dapat mengatasi hal tersebut, yaitu kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan barang itu sendiri,” pungkasnya, menekankan pentingnya kebijakan pendukung.