Inpres Efisiensi Anggaran, Pemda Boleh Rapat di Hotel?

Admin

21/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, Liputanku – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, menyuarakan keraguannya terkait kebijakan efisiensi yang telah ditandatangani di awal tahun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Hal ini mengindikasikan bahwa proses pengambilan kebijakan efisiensi, atau Inpres efisiensi yang lalu, ternyata tidak dipertimbangkan berdasarkan kajian yang mendalam," ungkap Arman, panggilan akrab Herman, kepada Liputanku pada Senin (9/6/2025).

Keraguan tersebut muncul setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel.

Kebijakan efisiensi yang diberlakukan justru menimbulkan persoalan baru, terutama yang berkaitan dengan tingkat hunian hotel dan restoran, yang secara langsung berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

"Oleh karena itu, menurut pandangan kami, Inpres tersebut tidak didasarkan pada evidence based policy making, dan tidak memperhitungkan dampaknya terhadap belanja pelayanan publik," jelasnya.

Lebih lanjut, Arman menekankan bahwa pernyataan Tito Karnavian mencerminkan inkonsistensi pemerintah pusat terhadap kebijakan yang mereka susun sendiri.

Selain itu, frasa “tidak berlebihan” dalam izin berkegiatan di hotel yang diutarakan oleh Tito Karnavian tidak memiliki standar yang jelas.

"Dan jika kita mencermati apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri, seperti yang diberitakan oleh Liputanku, indikatornya adalah tidak boleh berlebihan, boleh di hotel asalkan tidak berlebihan. Menggunakan perasaan, lantas indikatornya seperti apa?" pungkasnya.

Pernyataan Mendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan di hotel dan restoran, asalkan tidak berlebihan.

Pernyataan ini disampaikan Tito saat menghadiri acara Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, pada hari Rabu (4/6/2025).

"Daerah diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran," ujar Tito, Rabu (4/6/2025).

Tito menjelaskan bahwa pemerintah melakukan efisiensi demi kepentingan masyarakat, namun hal ini tidak berarti larangan total untuk berkegiatan di hotel dan restoran.

"Silakan, asalkan jangan berlebihan," tegas Tito.

Tito menyarankan agar Pemda selektif dalam memilih hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian untuk dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan.

"Pengurangan boleh, tetapi jangan sampai tidak ada sama sekali. Tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Targetkan hotel dan restoran yang kondisinya agak lesu, adakan kegiatan di sana, agar mereka dapat bertahan," saran Tito.

Berkaitan dengan hal ini, Tito mengungkapkan bahwa ia telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Tito menyebutkan adanya pemotongan anggaran di daerah untuk penghematan, yang mencapai sekitar Rp 50 triliun untuk 552 daerah.

Menurut Tito, pemotongan ini tidak terlalu signifikan dan tidak akan mengganggu program-program lain di daerah.

"Jadi, biarkan saja daerah, menurut pendapat saya, untuk kegiatan dinas ke hotel dan restoran, itu tidak masalah. Tetapi, mohon gunakan juga perasaan. Kalau rapat cukup 3 atau 4 kali, jangan dibuat sampai 10 kali. Bukan berarti tidak boleh sama sekali, saya tegaskan di sini," imbuh Tito.