Sebagai pemegang saham PT Gag Nikel, yang menjalankan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menegaskan komitmennya. Antam akan secara ketat mengawasi dan memastikan bahwa seluruh operasi penambangan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip good mining practice. Penegasan ini muncul seiring dengan keputusan pemerintah yang memberikan izin kepada PT Gag Nikel untuk melanjutkan operasionalnya.
"Kami akan terus mengintensifkan upaya perbaikan dalam pengelolaan operasi dan lingkungan di seluruh area operasional, termasuk di PT Gag Nikel. Hal ini dilakukan dengan memastikan implementasi standar internasional di setiap lini bisnis," ujar Nico dalam sebuah media briefing yang diadakan di Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara itu, Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyampaikan kesiapan penuh perusahaannya dalam menjalankan operasional yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Sejak memulai produksi perdananya pada tahun 2018, PT Gag Nikel, menurut Arya, telah beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan berada di bawah pengawasan ketat KLHK.
"Program reklamasi kami telah berhasil menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik di lahan bekas tambang seluas lebih dari 130 hektare. Selain itu, kami secara rutin memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut," jelas Arya.
Arya menambahkan, PT Gag Nikel juga akan memperkuat jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah serta masyarakat lokal melalui forum-forum dialog yang diselenggarakan secara berkala.
"Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh arahan pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung sepenuhnya upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi yang solid antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan keberhasilan pertambangan berkelanjutan di wilayah Indonesia Timur," tegas Arya.
Sebelumnya, pemerintah, atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kaidah lingkungan dan pelestarian Kawasan Geopark Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan pada Januari 2025, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menginventarisasi izin-izin pertambangan yang berada di kawasan lindung.
"Berdasarkan data lapangan yang akurat dan masukan aktif dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan izin usaha pertambangan yang terbukti tidak memenuhi standar pelestarian lingkungan," ungkapnya.
Prasetyo menambahkan bahwa proses evaluasi dilakukan bersama dengan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Presiden untuk menjamin bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang komprehensif dan objektif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan rincian operasional pertambangan di Raja Ampat, sembari menekankan betapa pentingnya penerapan AMDAL dan pelaksanaan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Contohnya, GAG Nikel yang tetap beroperasi, menunjukkan komitmen terhadap pertambangan berkelanjutan: dari total luas konsesi sebesar 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dimanfaatkan. Lebih dari 130 hektare telah berhasil direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan kepada negara," pungkas Bahlil.