Sebagai langkah antisipasi terhadap bahaya kebakaran, khususnya di kawasan padat penduduk, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai program '1 RT 1 APAR'.
Informasi ini disampaikan saat Pramono secara langsung meninjau lokasi pengungsian bagi korban kebakaran di Kapuk Muara RT 17 RW 004, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (8/6/2025). Perlu diketahui, insiden kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6) tersebut telah meluluhlantakkan kurang lebih 485 rumah dan berdampak pada kehidupan 3.200 orang.
"Saya baru saja menandatangani pergub terkait APAR. Saya percaya bahwa mungkin belum semua RT memiliki 1 APAR. Pemerintah DKI sendiri memang tengah mempersiapkan hal tersebut," ujar Pramono Anung kepada awak Liputanku setelah melakukan peninjauan di lokasi pengungsian.
Pramono menegaskan, dengan ditandatanganinya Pergub ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mempercepat proses pengadaan APAR di seluruh RT yang berada di Jakarta. Menurutnya, hal ini akan memungkinkan pemadaman api secara cepat jika terjadi potensi kebakaran.
"Diharapkan, pada bulan Agustus ini, setiap RT sudah memiliki 1 APAR. Dengan demikian, apabila terjadi kejadian serupa, penanganan dapat dilakukan dengan segera," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga memberikan kepastian bahwa penanganan terhadap para korban kebakaran di Kapuk Muara menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Saat ini, sekitar 1.900 jiwa dari keseluruhan korban telah mendapatkan tempat di lokasi pengungsian yang disediakan.
Pramono menjelaskan bahwa berbagai dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah aktif memberikan bantuan secara langsung, termasuk dinas kesehatan, sosial, pemadam kebakaran, Satpol PP, pendidikan, dan dukcapil. Pemerintah Provinsi juga memberikan jaminan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang terbakar, seperti KTP dan ijazah, bagi warga yang terdampak.