Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di seluruh wilayah Provinsi Jakarta. Sebuah langkah penting yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki APAR di kediaman masing-masing.
Ingub dengan nomor 5 tahun 2025 ini, yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada tanggal 17 April 2025, telah diunggah secara resmi di situs web Pemerintah Provinsi Jakarta. Kepemilikan APAR ini menjadi krusial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Masyarakat pun diimbau untuk secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran sejak dini.
“Melalui Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar), kami mengimbau masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki atau menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” demikian bunyi Ingub Pramono yang dikutip pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam Ingub tersebut, Pramono secara khusus menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan ASN di lingkungan kerja mereka masing-masing memiliki APAR di rumah. Lebih lanjut, Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang sudah maupun belum memiliki APAR di kediaman masing-masing.
Tidak hanya terbatas pada ASN, Pramono juga menginstruksikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, hingga Organisasi Kemasyarakatan agar turut memiliki APAR di rumah.
Instruksi penting ini juga ditujukan kepada para Walikota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, dengan tujuan untuk mengimbau seluruh warga agar memiliki APAR di rumah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran.
“Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib dilaporkan melalui tautan berikut: https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar,” demikian informasi yang tercantum dalam Ingub tersebut. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya Jakarta yang aman dan tanggap terhadap bencana.
Berikut adalah detail lengkap dari Ingub terkait kepemilikan APAR di rumah masing-masing: