Makna Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Info Lengkap

Admin

27/05/2025

2
Min Read

Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor resmi sebagai identitas. Pelat nomor ini hadir dalam berbagai jenis, disesuaikan dengan peruntukan spesifik kendaraan tersebut. Perbedaan ini pun tercermin dalam variasi warnanya.

Pengaturan mengenai warna pada pelat nomor kendaraan bermotor diatur secara rinci dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, yang membahas tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau yang lebih dikenal sebagai pelat nomor, harus mencantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) beserta masa berlakunya. Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku pelat nomor harus selalu sinkron dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lebih lanjut, pasal 45 ayat (1) dari peraturan yang sama mengklasifikasikan tanda nomor kendaraan bermotor ke dalam empat warna dasar yang berbeda. Warna-warna tersebut meliputi putih, kuning, merah, dan bahkan hijau, masing-masing memiliki fungsi dan peruntukan tersendiri.

Berikut adalah penjelasan mengenai empat warna dasar pelat nomor yang saat ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia:

Sebagai catatan khusus, kendaraan listrik juga mendapatkan penanda tambahan yang spesifik, yang ketentuannya ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri. Mobil listrik yang mendapatkan keistimewaan berupa bebas ganjil genap akan dilengkapi dengan lis berwarna biru yang terletak di bagian bawah pelat nomor.

Salah satu jenis pelat nomor yang mungkin tidak sering dijumpai adalah pelat nomor berwarna hijau. Hal ini dikarenakan pelat nomor hijau ini secara eksklusif digunakan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti yang terdapat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Di dalam kawasan FTZ, berbagai jenis pajak, seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dapat dibebaskan dari kendaraan. Oleh karena itu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau di kawasan FTZ menandakan bahwa kendaraan tersebut telah mendapatkan pembebasan dari pajak-pajak tersebut. Kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di wilayah FTZ ini menggunakan pelat nomor berwarna hijau yang selalu diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, atau V.

"Karena Batam merupakan kawasan bebas, maka harga kendaraan di sini jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Ciri khas yang membedakan adalah penggunaan pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan kombinasi huruf tertentu," seperti yang dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta