JAKARTA, MasterV – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi memberlakukan diskon tarif pelabuhan hingga mencapai 100 persen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan stimulus ekonomi terkini yang digulirkan pemerintah untuk menunjang sektor transportasi nasional.
Kebijakan diskon ini mulai berlaku pada hari Kamis, 5 Juni 2025, tepat pukul 00.00. Beberapa lintasan komersial utama yang akan merasakan manfaat diskon ini antara lain Merak – Bakauheni (baik reguler maupun eksekutif), Ketapang – Gilimanuk, Lembar – Padangbai, Kayangan – Pototano, Sape – Labuan Bajo, Telaga Punggur – Tanjung Uban, serta Ajibata – Ambarita.
Tujuan utama dari pemberian diskon ini adalah untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat yang lebih baik, mendorong pergerakan barang dan manusia, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia.
“Diskon tarif jasa pelabuhan ini merupakan wujud nyata kontribusi ASDP dalam mendukung keberhasilan program stimulus yang dicanangkan pemerintah. Kami berupaya keras agar manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama para pengguna jasa angkutan penyeberangan,” ungkap Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, dalam keterangan persnya.
Implementasi diskon tarif jasa pelabuhan, meliputi pas masuk dan penggunaan dermaga, akan segera diberlakukan setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) diterbitkan.
Saat ini, ASDP tengah menjalin koordinasi intensif untuk memastikan kesiapan sistem, kelancaran operasional di berbagai lintasan, serta fasilitas pelabuhan yang akan mengimplementasikan program ini.
ASDP meyakini bahwa insentif ekonomi yang diberikan pemerintah memiliki potensi signifikan dalam membangkitkan gairah sektor transportasi nasional secara keseluruhan.
Dengan biaya mobilitas yang lebih terjangkau, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang dan kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) pada sektor-sektor lain seperti logistik, perdagangan, dan pariwisata.
Namun demikian, para pelaku usaha di sektor transportasi saat ini masih menghadapi sejumlah kendala, seperti fluktuasi biaya operasional yang tidak menentu, keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan, serta kondisi infrastruktur pendukung yang belum memadai di wilayah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T).
“Diperlukan sinergi yang erat antara pelaku usaha dan regulator agar ekosistem transportasi nasional dapat berkembang secara berkelanjutan. Dukungan fiskal yang memadai, percepatan digitalisasi layanan, dan kepastian regulasi akan menjadi kunci untuk mewujudkan sistem transportasi yang tangguh dan adaptif,” pungkasnya.