Lelang Aset Koruptor KPK: Mobil, Tas Mewah, HP!

Admin

23/06/2025

5
Min Read

On This Post

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaksanakan lelang aset hasil rampasan dari para koruptor pada hari Rabu, 11 Juni mendatang. Beragam barang sitaan, mulai dari properti, tas mewah, mobil, motor, hingga handphone, akan ditawarkan kepada publik.

Seperti yang dirangkum oleh detikcom, Selasa (10/6/2025), pelelangan aset rampasan koruptor ini akan diselenggarakan secara serentak oleh KPK di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 11 Juni. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Nilai total aset yang akan dilelang kali ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu Rp 122,28 miliar.

“Untuk bulan Juni 2025 ini, kita akan melaksanakan lelang sebanyak 81 lot, yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot lainnya. Kami sangat berharap semua lot ini dapat terjual habis, dengan total nilai minimal mencapai Rp 122.281.577.700,” ungkap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers yang diadakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/5).

Adapun aset dengan nilai paling tinggi yang akan dilelang adalah sebidang tanah beserta bangunan yang memiliki harga limit sebesar Rp 16,9 miliar. Sementara itu, barang dengan harga limit terendah adalah sehelai baju berbahan sutra yang ditawarkan dengan harga limit Rp 5.000.

Dalam kegiatan lelang kali ini, KPK menawarkan 80 objek barang rampasan yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk kendaraan bermotor, properti, barang-barang elektronik, dan aneka barang lainnya. Seluruh barang ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penting untuk diingat bahwa pemenang lelang wajib segera melunasi kewajiban pembayaran lelang dalam jangka waktu 5 hari kerja. Para peserta lelang sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi lelang guna menghindari potensi kesalahan teknis maupun administratif. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan resmi, Anda dapat mengunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.

Berikut adalah daftar beberapa aset milik koruptor yang akan segera dilelang:

Tas

KPK akan menawarkan sejumlah tas mewah yang merupakan hasil rampasan dari berbagai kasus korupsi. Salah satu di antaranya adalah tas bermerek Louis Vuitton (LV).

Berdasarkan penelusuran Liputanku pada Katalog Lelang KPK, Selasa (10/6/2025), tas LV tersebut akan dilelang dengan harga limit sebesar Rp 10.890.000. Tas berwarna hitam tersebut memiliki model Avenue Damier Sling Bag.

Selain itu, terdapat juga tas wanita bermerek Loup Noir dengan kombinasi warna cokelat-merah yang menampilkan motif kuda dan kotak-kotak. Tas ini akan dilelang dengan harga limit Rp 5.300.000.

Selain dua contoh di atas, masih ada sejumlah tas lainnya yang juga akan dilelang oleh KPK. Berikut adalah rinciannya:

– Tas selempang berwarna cokelat dengan logo inisial GG, ditawarkan dengan harga limit Rp 5.400.000 – Tas merek Tumi berwarna hitam, dengan harga limit Rp 3.200.000 – Tas merek Tumi berwarna hitam, dengan harga limit Rp 6.000.000 – Tas merek Tumi berwarna hitam, dengan harga limit Rp 5.900.000 – Tas bercorak LV dengan tulisan Louis Vuitton, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.703.000 – 1 paket yang terdiri dari tas, dompet, dan tas tangan, dengan harga limit Rp 104.000

Handphone

Salah satu handphone yang akan dilelang adalah iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp 8.819.000. Di samping itu, ada pula handphone Samsung Z Fold 3 yang ditawarkan dengan harga limit Rp 4.554.000.

Selain kedua model tersebut, sejumlah handphone lain, mulai dari iPhone 13 hingga iPhone 11, juga turut dilelang. Harga limit yang ditetapkan bervariasi untuk setiap unit handphone.

– 2 unit handphone merek Oppo, dengan harga limit Rp 153.000 – 1 unit handphone jenis iPhone 13 Pro, dengan harga limit Rp 7.738.000 – 1 unit handphone jenis iPhone XR, dengan harga limit Rp 2.676.000 – 1 unit handphone merek Samsung Z Fold 3, dengan harga limit Rp 4.554.000 – 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A53, dengan harga limit Rp 1.219.000 – 1 unit handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 3 dan Redmi Note 9 Pro, dengan harga limit Rp 5.464.000 – 1 unit handphone jenis iPhone 13 Pro, dengan harga limit Rp 8.498.000 – 1 unit handphone jenis iPhone 12 Pro Max, dengan harga limit Rp 7.103.000 – 1 unit handphone merek Samsung, dengan harga limit Rp 2.912.000 – 1 unit handphone jenis Samsung Galaxy Note 20, dengan harga limit Rp 3.451.000 – 1 unit handphone jenis iPhone 13 Pro Max, dengan harga limit Rp 8.819.000 – 1 unit handphone jenis iPhone 11 Pro dan 1 unit handphone Oppo, dengan harga limit Rp 5.855.000 – 1 unit handphone merek Apple, dengan harga limit Rp 685.000 – 1 paket yang terdiri dari 12 unit handphone dalam kondisi rusak berat, dengan harga limit Rp 192.000

Mobil

Salah satu mobil yang akan dilelang adalah Volkswagen Caravelle dengan harga limit Rp 17,9 juta. Berdasarkan informasi dari katalog lelang KPK, Selasa (10/6/2025), mobil Volkswagen tersebut berwarna abu-abu. Perlu diperhatikan bahwa mobil ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan.

Selain itu, KPK juga akan melelang satu unit motor Triumph Speedmaster Bonneville dengan harga limit Rp 207,5 juta. Motor ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan.

Selain kedua kendaraan tersebut, KPK juga menawarkan sejumlah kendaraan lainnya. Berikut adalah rinciannya:

– 1 unit mobil Chevrolet Spark beserta kuncinya, dilengkapi dengan STNK, dengan harga limit Rp 56.134.000 – 1 unit mobil Proton Exora 1.6 L, dilengkapi dengan STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak, dengan harga limit Rp 7.403.000 – 1 unit mobil Honda CR-V beserta surat-surat lengkap (STNK dan BPKB) dengan nilai wajar Rp 8.684.000

Cara Ikut Lelang KPK

Berikut adalah panduan untuk mengikuti lelang barang rampasan KPK.

1. Registrasi Akun: Buat akun di situs lelang.go.id. 2. Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang Anda minati. 3. Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai dengan ketentuan, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. 4. Ikuti Lelang Daring: Lelang akan dilaksanakan secara online pada waktu yang telah ditentukan melalui situs tersebut. 5. Pembayaran & Pengambilan Barang: Jika Anda memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Para peserta lelang sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera di situs resmi lelang guna menghindari potensi kesalahan teknis maupun administratif. Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan resmi, Anda dapat mengunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.