Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan informasi terkini mengenai dinamika kepemilikan asing pada obligasi di Indonesia. Perkembangan yang menarik adalah adanya perbedaan tren antara obligasi korporasi dan obligasi negara. Pertama, kita akan membahas tentang penurunan kepemilikan asing pada obligasi korporasi Indonesia.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa total obligasi korporasi di Indonesia per tanggal 27 Mei 2025 mencapai Rp 528,69 triliun. Beliau menekankan bahwa kepemilikan obligasi korporasi ini didominasi oleh investor domestik.
Secara rinci, kepemilikan asing pada obligasi korporasi hanya mencapai Rp 6,22 triliun, atau setara dengan 1,18% dari total obligasi korporasi yang beredar. Angka ini menunjukkan bahwa minat investor asing terhadap obligasi korporasi relatif kecil.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), terlihat adanya penurunan. Pada Mei 2024, kepemilikan asing pada obligasi korporasi tercatat sebesar Rp 9,74 triliun atau 1,90%. Penurunan ini menjadi sorotan tersendiri.
"Sedangkan jika dilihat dari awal tahun (year-to-date/ytd) hingga Desember, kepemilikan asing tercatat Rp 7,03 triliun atau sebesar 1,36%," ungkap Inarno dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Data ini semakin menguatkan tren penurunan minat asing pada obligasi korporasi.
Di sisi lain, tren yang berbeda terlihat pada obligasi negara. Berdasarkan data kepemilikan yang tersedia di situs web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, per tanggal 27 Mei 2025, total obligasi negara mencapai Rp 6.344,07 triliun. Sama seperti obligasi korporasi, kepemilikan obligasi negara juga didominasi oleh investor domestik.
Namun, yang menarik adalah kepemilikan investor asing pada obligasi negara mencapai Rp 923,75 triliun, atau setara dengan 14,56% dari total obligasi negara. Angka ini jauh lebih signifikan dibandingkan dengan kepemilikan asing pada obligasi korporasi.
"Kepemilikan asing pada government bond atau sukuk tersebut, jika dibandingkan secara tahunan (yoy), tercatat mengalami kenaikan. Pada Mei 2024, kepemilikan asing tercatat Rp 806,97 triliun (14,05%). Secara year-to-date (ytd), juga tercatat kenaikan karena kepemilikan per Desember mencapai Rp 876,64 triliun (14,52%)," jelas Inarno. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa investor asing lebih tertarik pada obligasi negara dibandingkan obligasi korporasi.