JAKARTA, Liputanku – Direktur Utama KAI Commuter, Bapak Asdo Artriviyanto, menyampaikan bahwa jumlah penumpang Commuter Line (KRL) mengalami peningkatan. Hal ini terjadi setelah adanya kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
“Kami merasakan adanya peningkatan volume penumpang setiap hari Rabu. Jika sebelumnya, pada bulan April-Mei, rata-rata 1 juta penumpang KRL per hari, kini telah mencapai 1,1 juta penumpang,” ungkap beliau seusai meninjau pengoperasian KRL baru di Stasiun Manggarai, Jakarta, pada hari Minggu (1/6/2025).
Guna mengantisipasi lonjakan penumpang tersebut, KAI Commuter telah mulai mengoperasikan tiga rangkaian kereta baru yang didatangkan dari China. Rinciannya, dua rangkaian akan melayani rute Commuter Line Bogor dan satu rangkaian untuk rute Commuter Line Cikarang.
Liputanku/Faesal Mubarok. Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter, Bapak Asdo Artriviyanto, saat meresmikan pengoperasian KRL baru yang berasal dari China pada hari Minggu (1/6/2025). Bapak Asdo menjelaskan bahwa setiap kereta impor ini memiliki kapasitas hingga 3.400 penumpang. Jumlah ini lebih besar sekitar 8 persen dibandingkan dengan kereta yang lama.
Lebih lanjut, kehadiran rangkaian KRL impor dari China ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan penumpang, terutama pada jam-jam sibuk.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KAI Commuter, tercatat bahwa jumlah penumpang KRL Commuter Line Bogor mencapai 48,6 juta orang selama periode Januari hingga April 2025. Sementara itu, Cikarang Line mencatat sebanyak 26,5 juta penumpang.
Sebelumnya, kebijakan mengenai kewajiban ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025.
Sesuai dengan aturan tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau fasilitas kendaraan antar jemput karyawan untuk berangkat dan pulang kerja.