JAKARTA, MasterV – Pertengahan tahun 2024, muncul kabar bahwa pemerintah merencanakan pemberlakuan wajib asuransi Third Party Liability (TPL) bagi seluruh kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, mulai tahun 2025.
Kebijakan ini, sejatinya, merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023.
Namun, faktanya, hampir separuh tahun telah berlalu, regulasi ini belum juga diimplementasikan secara nyata.
MasterV/SHUTTERSTOCK Ilustrasi Kecelakaan.
Sebagai informasi, Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap klaim kerugian yang dialami pihak ketiga akibat insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, apabila seseorang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, dan korban mengalami kerugian materi, seperti kerusakan pada properti atau kendaraan lainnya.
Jika kendaraan tersebut telah terdaftar dalam program asuransi TPL, maka korban akan menerima kompensasi atas kerugian material tersebut, beserta santunan yang diberikan oleh pihak asuransi.
SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan.
Wisnu Kusumawardhana, Marketing Retail and Digital Business Director Asuransi Astra, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru terkait dengan kelanjutan kebijakan asuransi TPL.
Menurut beliau, rencana tersebut masih sebatas pada tingkat undang-undang. "Belum ada peraturan pemerintah (PP) dan juga belum ada peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, kami masih menunggu sampai peraturan OJK-nya diterbitkan. Kita belum tahu, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai hal ini," kata Wisnu kepada tim Liputanku saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Meskipun belum menjadi kewajiban, Garda Oto saat ini sudah menawarkan produk asuransi TPL, yang lebih dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III).
Produk asuransi ini tersedia sebagai perluasan dari paket asuransi standar yang ditawarkan.