Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Disebutkan bahwa salah satu kriteria penerima BSU 22025 adalah pekerja yang berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut informasi selengkapnya.
Aturan Resmi BSU 2025
Mengutip dari Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan syarat:
Berikut lampiran Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Besaran BSU 2025
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan dengan dua bulan pembayaran sekaligus. Bantuan pemerintah ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan terkait pencairan BSU 2025.
Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU 2025?
Begini cara mengecek penerima BSU 2025: