BSU 2025 Cair! Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat 600 Ribu

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kabar gembira bagi para pekerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Bapak Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang membahas pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.

Peraturan penting ini ditandatangani oleh Bapak Yassierli pada tanggal 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya, tanggal 3 Juni 2025. Tujuan utama dari Permenaker ini adalah untuk menjaga daya beli para pekerja/buruh, yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan penelusuran Liputanku dari dokumen Permenaker 5/2025 pada hari Rabu, 4 Juni 2025, pasal 3 ayat 2 menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mari kita simak detailnya:

A. Calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). B. Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025. C. Calon penerima memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa bantuan BSU ini tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana tertulis dalam pasal 5, "Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan."

Lebih lanjut, pasal 6 menjelaskan bahwa BSU akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan, yang akan diberikan sekaligus untuk dua bulan. Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp 600.000.

Saat diwawancarai, Bapak Yassierli menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyaringan data calon penerima BSU, memastikan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sayangnya, beliau belum memberikan jawaban pasti mengenai kapan pencairan BSU akan dimulai.

Bapak Yassierli menyampaikan, "Diharapkan, dari harapan Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan, tadi datanya kan harus kita filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," saat ditemui di JCC.

Simak Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya