Aturan Bea Cukai Terbaru: Barang Bawaan di Atas US$ 500!

Admin

15/06/2025

3
Min Read

On This Post

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan informasi penting terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Peraturan ini hadir untuk menyederhanakan ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh para penumpang, serta awak sarana pengangkut.

Perlu dicatat bahwa aturan ini resmi berlaku mulai tanggal 6 Juni 2025, menggantikan sebagian dari ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas layanan kepabeanan, merampingkan birokrasi yang ada, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi seluruh masyarakat.

Sebagaimana disampaikan oleh Nirwala, selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa oleh penumpang dengan nilai hingga FOB sebesar US$ 500.

Namun, dengan hadirnya PMK 34/2025, barang-barang tersebut kini juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk barang pribadi penumpang yang memiliki nilai di atas FOB US$ 500, maka selisih nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%.

“Tarif ini juga diberlakukan untuk barang bawaan penumpang yang bukan termasuk kategori barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku secara umum (most favoured nation/MFN),” jelas Nirwala dalam keterangan tertulisnya, pada hari Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melampaui 500 USD, akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku saat ini, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Sementara itu, untuk barang bawaan yang bukan tergolong barang pribadi, akan dikenakan PPN sebesar 12% serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5%.

“PMK 34/2025 juga memberikan penegasan terkait pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang, yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam PMK 203/2017,” terang Nirwala lebih lanjut.

PMK 34/2025 sekali lagi menegaskan pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, hal yang belum diatur dalam PMK 203/2017. Hal ini contohnya berlaku untuk barang bawaan jemaah haji dan juga barang hadiah dari perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan.

Dalam PMK 34/2025, disebutkan secara jelas bahwa barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk secara penuh, sementara barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB sebesar US$ 2.500 per orang per kedatangan.

Adapun untuk barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan, yang juga belum diatur secara spesifik dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan dari bea masuk dengan jumlah yang sesuai dengan kategori perlombaan/penghargaan, dan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti keikutsertaan dalam perlombaan/penghargaan.