UU Konsumen Ancam UMKM? Menteri UMKM Ungkap Dampaknya

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan kekhawatiran bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen sebagai landasan hukum bagi usaha mikro dapat menimbulkan risiko yang signifikan. Alasannya, sanksi yang diberlakukan berdasarkan UU tersebut berpotensi memberatkan para pelaku UMKM.

Maman menjelaskan bahwa seringkali, kesalahan yang terjadi dalam sektor usaha mikro disebabkan oleh kelalaian kecil para pengusaha UMKM. Sebagai contoh, ia pernah menemukan kasus di Kalimantan Selatan di mana pengusaha UMKM tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk mereka.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa UU Perlindungan Konsumen dapat menjerat pelaku UMKM dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Menurut pandangannya, penerapan UU ini dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

"Bayangkan jika seluruh pengusaha mikro di Indonesia dikenakan UU Perlindungan Konsumen, saya yakin ekonomi akan terhenti. Mengapa? Karena terkait tanggal kedaluwarsa, sebagian besar pengusaha mikro tidak mencantumkannya. Coba kita lihat di pasar-pasar tradisional, penjual ikan, sayur, bumbu yang dikemas dalam plastik, tidak ada tanggal kedaluwarsanya," kata Maman dalam sambutannya pada acara Penandatanganan MoU bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Maman berpendapat bahwa landasan hukum UMKM sebaiknya dialihkan ke UU Pangan. Menurutnya, UU ini dapat memberikan ruang pembinaan bagi UMKM, selain adanya sanksi administratif.

"Jadi, tindakan pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam setiap proses penegakan hukum," terangnya.

Maman menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya mendorong terciptanya integrasi penanganan hukum antara UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Menurutnya, penanganan hukum di sektor mikro juga perlu mengedepankan aspek moral dan hati nurani.

"Aparatur penegak hukum memang bertugas menegakkan hukum, tetapi penempatan undang-undangnya yang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Dari sisi kami, Kementerian UMKM, kami berharap agar lebih mengutamakan penggunaan Undang-undang Pangan," pungkasnya.