Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (45) atas dugaan kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 20 tahun. Perlu diketahui bahwa korban adalah seorang penyandang disabilitas.
Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, korban adalah seorang perempuan disabilitas yang mengalami tuli dan tunawicara. Lebih lanjut, Condro menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di ruang tamu rumah korban.
“Saat korban sedang duduk di ruangan tersebut, tersangka tiba-tiba menghampirinya. Tersangka kemudian mengambil telepon genggam yang sedang dipegang korban dan mematikannya,” jelas Condro pada hari Kamis (29/5/2025).
Condro menegaskan bahwa tindakan pencabulan tersebut disertai dengan ancaman yang serius. Pelaku, menurut keterangannya, mengancam akan membunuh korban jika korban berani melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada siapapun.
“Modus operandinya adalah dengan mengancam akan melakukan pembunuhan menggunakan isyarat tangan jika korban sampai mengadu kepada ibu atau anggota keluarga lainnya setelah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya,” ungkapnya lebih lanjut.
Setelah mengalami kejadian traumatis tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kisah pilunya kepada pihak keluarga. Keluarga yang mendengar pengakuan tersebut kemudian segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Unit PPA segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatan keji yang telah dilakukannya, tersangka US dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.