Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap Joko Suyoto, ayah dari artis cilik Farel Prayoga, terkait dengan kasus perjudian daring. Kini, Joko Suyoto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka dihadapkan pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perjudian. Ancaman pidana yang menanti adalah kurungan penjara maksimal 10 tahun, atau denda sejumlah maksimal Rp 25 juta.
“Kami menjeratnya dengan pasal tentang perjudian, yakni Pasal 303 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, seperti yang dilansir oleh detikJatim pada hari Rabu (11/6/2025).
Penangkapan Joko Suyoto dilakukan di kediamannya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada hari Selasa (10/6/2025) pagi. SM, istri dari Joko Suyoto sekaligus ibu dari Farel Prayoga, turut diamankan bersama dengan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Saat dilakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan beserta istrinya, dari hasil pendalaman yang telah dilakukan, memang terindikasi kuat bahwa JS yang aktif bermain, sementara yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi,” jelasnya lebih lanjut.
Komang Yogi menegaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada aktivitas perjudian daring yang dilakukan oleh pelaku. Temuan ini diperkuat dengan adanya bukti permainan judi daring yang berhasil ditemukan di dalam ponsel milik pelaku.
Informasi lebih lengkap dapat Anda simak di sini.