ESDM Awasi Ketat 5 Tambang Nikel Raja Ampat

Admin

20/06/2025

4
Min Read

On This Post

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat seluruh kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan intensif ini akan mencakup berbagai aspek krusial, termasuk legalitas operasional, perlindungan lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap regulasi terkait kawasan konservasi dan hutan lindung. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kegiatan pertambangan, berlandaskan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengamanatkan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial secara komprehensif.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Gag pada hari Sabtu (7/6/2025) lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung operasional PT Gag Nikel serta mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.

"Kedatangan saya di sini adalah untuk menyaksikan langsung kondisi di lapangan dan mendengar langsung suara masyarakat. Hasil dari kunjungan ini akan diverifikasi dan dianalisis secara seksama oleh tim inspektur tambang," ungkap Menteri Bahlil, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada hari Minggu (8/6/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM telah menugaskan tim inspektur tambang untuk melaksanakan evaluasi teknis menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ada di Raja Ampat. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi landasan utama bagi kebijakan dan keputusan lebih lanjut yang akan diambil oleh Menteri ESDM.

"Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan yang harmonis antara keberlanjutan lingkungan dan aktivitas ekonomi," tegasnya.

Saat ini, tercatat ada lima perusahaan tambang yang memegang izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan di antaranya memperoleh izin langsung dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel, yang memiliki izin Operasi Produksi sejak tahun 2017, dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), yang telah beroperasi dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP yang juga diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2025.

1. PT Gag Nikel Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang secara aktif melakukan kegiatan operasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Akan tetapi, saat ini, kegiatan operasional tersebut telah dihentikan sementara atas instruksi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

PT Gag Nikel, sebagai Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag, telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang disahkan pada tahun 2014, diikuti dengan Adendum AMDAL pada tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) diterbitkan pada tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada tahun 2020.

Sampai dengan tahun 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha di antaranya telah direklamasi. PT Gag Nikel saat ini belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayah operasionalnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Dalam hal aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL pada tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) Perusahaan ini adalah pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah seluas 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Saat ini, kegiatan masih berada pada tahap eksplorasi (pengeboran) dan perusahaan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi sempat dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.

5. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga saat ini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.