Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya angkat bicara terkait pembatalan program diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi untuk bulan Juni-Juli 2025. Diduga, lambatnya proses penganggaran menjadi penyebab utama kebijakan tersebut urung dilaksanakan.
Perlu diketahui, inisiatif diskon tarif listrik 50% pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada tanggal 23 Mei 2025. Namun, pengumuman pembatalan disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 2 Juni setelah melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil kemudian mengarahkan agar pertanyaan mengenai pembatalan diskon tarif listrik diajukan kepada pihak yang mengumumkan kebijakan tersebut. Meskipun demikian, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini tidak secara spesifik menyebutkan nama yang dimaksud.
"Soal diskon listrik, silakan tanyakan kepada pihak yang telah mengumumkannya," ungkapnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (3/6/2025).
Bahlil mengaku bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam penyusunan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyatakan ketidaktahuannya mengenai detail diskon tarif listrik 50%.
"Dari awal, ketika kalian bertanya kepada saya, saya selalu menjawab bahwa saya belum menerima konfirmasi. Jadi, itulah jawaban saya. Karena saya memang tidak tahu, maka saya menjawab tidak tahu. Tanyakan saja kepada yang mengumumkan," tegas Bahlil.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, telah menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Sejak awal, tidak ada permintaan resmi yang diajukan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada bulan Juni dan Juli 2025," jelas Dwi di Jakarta, pada hari Senin (2/6).
Meskipun demikian, sebagai kementerian teknis yang memegang tanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menegaskan kesiapannya untuk memberikan kontribusi secara resmi dalam proses perumusan kebijakan, khususnya yang memiliki dampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat luas.
Namun, Menteri ESDM sepenuhnya menghormati kewenangan Kementerian/Lembaga yang mengumumkan kebijakan serta pembatalan diskon tarif listrik untuk bulan Juni-Juli 2025. Pemerintah sendiri sebelumnya mewacanakan penerapan diskon tarif listrik 50% pada bulan Juni dan Juli 2025.
Rencananya, diskon tersebut akan diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025 kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Pembatalan ini disampaikan oleh Sri Mulyani setelah mengadakan rapat bersama sejumlah Menteri dan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Kami telah mengadakan rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya berjalan lebih lambat. Akibatnya, kami memutuskan bahwa kebijakan ini tidak dapat dijalankan pada bulan Juni dan Juli," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (2/6).
Sebagai alternatif, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan ditingkatkan jumlahnya dari semula Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Langkah ini diambil untuk menciptakan daya ungkit ekonomi yang setara dengan dampak yang diharapkan dari diskon tarif listrik.