Pada hari Kamis (5/6/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang PT Gag Nikel yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap indikasi kerusakan ekosistem yang mungkin disebabkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, memberikan dukungan penuh terhadap keputusan yang diambil oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Beliau juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Bahlil untuk meninjau secara langsung aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh DPR, Bambang mengungkapkan bahwa terdapat 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat. Ia pun mendesak Bahlil untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelima IUP tersebut.
“Kami mendengar bahwa Bapak Menteri akan terjun langsung ke lapangan di Raja Ampat. Kami sangat mengapresiasi respons beliau terhadap perhatian publik dan kesediaan untuk meninjau lokasi secara langsung. Silakan lakukan verifikasi terhadap kondisi lapangan, apakah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, berdasarkan informasi yang beredar,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, pada hari Jumat (6/6/2025).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah melakukan inspeksi langsung ke wilayah pertambangan Raja Ampat.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim GAKKUM KLH terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
“Hasil pemeriksaan mereka akan kami evaluasi dan tentunya akan menjadi bahan masukan yang berharga bagi Menteri ESDM,” tambahnya.
Sebagai informasi, Bahlil secara resmi menghentikan sementara operasi produksi anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), yaitu PT GAG Nikel, di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran akan potensi kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan nikel.
Bahlil berencana untuk meninjau secara langsung aktivitas pertambangan PT Gag Nikel guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan kearifan lokal yang berlaku di Papua Barat Daya. Hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim investigasi menyelesaikan tugasnya.
“Untuk menghindari kebingungan, kami telah memutuskan melalui Ditjen Minerba bahwa status Kontrak Karya (KK) PT GAG, yang saat ini beroperasi, akan dihentikan sementara operasinya hingga verifikasi lapangan selesai. Kami akan melakukan pengecekan,” tegas Bahlil dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada hari Jumat (6/6/2025).