Bahlil Cek Nikel Raja Ampat: Temuan & Tindak Lanjut

Admin

18/06/2025

3
Min Read

On This Post

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terjun langsung ke lapangan untuk meninjau aktivitas pertambangan nikel yang dijalankan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada hari Sabtu (7/6/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi dampak negatif pertambangan terhadap keberlangsungan pariwisata di kawasan Raja Ampat yang terkenal.

"Tujuan saya datang ke sini adalah untuk melakukan pengecekan langsung, agar seluruh masyarakat dan teman-teman bisa menyaksikan sendiri. Saya pun berupaya melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hasil pengamatan ini nantinya akan diverifikasi oleh tim inspektur tambang," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Sabtu (7/6/2025).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak ditemukan adanya permasalahan signifikan di area pertambangan yang dikunjungi.

"Dari pantauan kami, termasuk dari atas tadi, terlihat jelas bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa tambang ini tidak menimbulkan masalah," ungkap Tri.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang beroperasi di Raja Ampat. Evaluasi komprehensif ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang tepat kepada Menteri ESDM, yang selanjutnya akan mengambil keputusan terkait langkah-langkah yang perlu diambil.

"Secara umum, kami menilai reklamasi di sini cukup baik. Namun demikian, kami tetap menunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang. Hasil evaluasi dari laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan tindakan selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menyampaikan komitmen PT. GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT. Antam, untuk senantiasa menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur teknis, standar lingkungan, serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

"Seperti yang kita saksikan bersama, seluruh pemangku kepentingan dapat melihat bahwa kami patuh dalam melaksanakan reklamasi, serta melakukan upaya penahan terhadap air limpahan tambang dan lain sebagainya. Harapan kami, kehadiran PT GAG Nikel di sini dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis, namun juga sebagai BUMN yang berperan sebagai agent of development, memberikan kontribusi positif bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang berada di Pulau Gag ini," jelas Dewa.

Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat lima perusahaan yang saat ini menjalankan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang saat ini masih aktif melakukan produksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar secara resmi di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin dengan luas total mencapai 13.136,00 hektar.

Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 Perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga masa berlaku izin/perjanjian berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.