Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bapak Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terkait laporan mengenai aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua, yang disinyalir berdampak buruk pada ekosistem.
Bapak Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan tersebut. Lebih lanjut, beliau berencana memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.
“Setelah saya kembali, saya akan lakukan evaluasi. Saya akan mengadakan rapat dengan Dirjen terkait, dan saya akan memanggil pemilik IUP, baik dari BUMN maupun swasta,” demikian pernyataan Bapak Bahlil saat ditemui di acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Bapak Bahlil juga menekankan betapa krusialnya bagi para pemegang IUP untuk senantiasa memperhatikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua. Hal ini mengingat Papua memiliki status Otonomi Khusus, sehingga memerlukan perhatian yang lebih seksama.
“Kita harus sungguh-sungguh menghargai, karena Papua, seperti halnya Aceh, memiliki otonomi khusus, sehingga perlakuannya pun harus khusus,” ujarnya.
“Mungkin saja, menurut pandangan saya, ada kearifan-kearifan lokal yang belum sepenuhnya tersentuh dengan baik. Oleh karena itu, saya akan berupaya melakukan evaluasi secara mendalam,” lanjutnya.
Berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat tersebut, Bapak Bahlil menyampaikan adanya aspirasi untuk pembangunan smelter di wilayah tersebut.
“Mengenai pertambangan di Raja Ampat, perlu diingat bahwa ini adalah wilayah otonomi khusus. Terdapat beberapa aspirasi yang berkembang bahwa kegiatan pertambangan di Papua, khususnya di Raja Ampat, sebaiknya diikuti dengan pembangunan smelter di sana,” jelas Bapak Bahlil.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pembatasan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Bapak Bahlil menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut akan disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Nantinya, kegiatan tambang akan kita sesuaikan sepenuhnya dengan AMDAL yang berlaku. Bagaimana ketentuan AMDAL-nya, tentu saja kita akan mengikuti kaidah-kaidah AMDAL secara ketat,” pungkasnya.