Longsor Cirebon: Izin Tambang Gunung Kuda Dievaluasi Total!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas. Beliau menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin tambang galian C di Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon. Hal ini menyusul terjadinya peristiwa longsor tragis yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Peristiwa longsor yang memilukan ini terjadi pada hari Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di area tambang batu alam yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, yang sebelumnya telah memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“Dengan situasi seperti ini, evaluasi total adalah sebuah kemungkinan yang sangat terbuka,” tegas Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (2/6/2025).

Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa lokasi tambang yang mengalami longsor tersebut merupakan area galian C.

Perlu diketahui, kewenangan perizinan untuk wilayah tambang ini telah dilimpahkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Meskipun demikian, sebagai bentuk respons cepat, pihaknya telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian pada hari yang sama setelah insiden terjadi.

Rencananya, Bahlil juga akan meninjau langsung lokasi tersebut pada hari Selasa (3/6/2025) atau paling lambat Rabu (4/6/2025).

“Namun, yang perlu ditekankan adalah bahwa ini merupakan galian C. Kewenangan perizinannya sesungguhnya telah kita limpahkan ke daerah, kepada gubernur,” imbuh Bahlil.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengungkapkan bahwa wilayah Kabupaten Cirebon memang termasuk dalam zona rawan gerakan tanah.

Menurutnya, longsor ini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah kemiringan lereng yang sangat curam, mencapai lebih dari 45 derajat, serta penerapan metode penambangan terbuka dengan teknik *under cutting*.

Wafid menyarankan agar warga di sekitar lokasi segera mengungsi ke tempat yang lebih aman. Hal ini dikarenakan masih terdapat potensi terjadinya longsor susulan yang membahayakan.

“Dalam penanganan longsoran, evakuasi atau pencarian korban yang tertimbun, penting untuk memperhatikan kondisi cuaca dan kemiringan lereng. Sebaiknya tidak dilakukan saat atau setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi mengalami gerakan tanah susulan yang dapat menimpa atau menimbun petugas,” jelasnya.

Hingga tanggal 1 Juni 2025, jumlah korban meninggal dunia akibat longsor tercatat sebanyak 19 orang.

Selain itu, terdapat tujuh orang yang mengalami luka-luka, dan enam orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi tambang tersebut dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 November 2020.

Luas wilayah tambang tersebut mencapai 9,16 hektar, dengan komoditas utama berupa tras.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Jawa Barat telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha tambang tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK yang diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2025.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa di blok Gunung Kuda terdapat total empat izin tambang.

Satu izin dimiliki oleh Al-Azhariyah, dua izin dimiliki oleh Kopontren Al Ishlah, dan satu izin lainnya masih dalam tahap eksplorasi. Diduga, izin yang masih dalam tahap eksplorasi ini masih satu grup dengan Al-Azhariyah.

“Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Ini sudah diingatkan berulang kali, bahkan pada tanggal 19 Maret 2025 sudah diminta untuk menghentikan kegiatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga terjadilah insiden bencana ini. Oleh karena itu, pada hari itu juga (Jumat, 30/5), kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen, baik milik koperasi Al Azhariyah, maupun tiga izin lainnya,” tegas Bambang.