Bahlil: PT Gag Nikel Bukan Geopark Raja Ampat!

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi terkait lokasi persis PT Gag Nikel yang belakangan menjadi sorotan karena aktivitas pertambangannya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa PT Gag Nikel tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Untuk memperjelas posisinya, Bahlil menunjukkan peta Kabupaten Raja Ampat dan area Geopark Raja Ampat. Ia menerangkan bahwa lokasi PT Gag Nikel berjarak sekitar 42 kilometer dari Pulau Piaynemo dan justru lebih dekat ke wilayah Provinsi Maluku Utara dibandingkan dengan pusat Raja Ampat.

"Ini adalah area Geopark yang dimaksud. Di sini Piaynemo terletak. Sedangkan Pulau Gag berada di sisi sini. Jarak dari Pulau Gag ke Piaynemo kurang lebih 42 km, dan perlu dicatat, posisinya lebih mendekati Maluku Utara. Jadi, dengan tegas saya nyatakan bahwa PT Gag Nikel bukan bagian dari kawasan Geopark," urai Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025) kepada para jurnalis.

Sebagai informasi, PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang diberikan izin untuk terus beroperasi oleh pemerintah di wilayah tersebut.

Sementara itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan lainnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

Selanjutnya, IUP PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran dan PT Nurham di Yesner Waigeo Timur juga turut dicabut. Perlu diketahui, keempat perusahaan yang dicabut izinnya ini beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

"Setelah mempertimbangkan secara mendalam dan komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang berada di luar Pulau Gag dicabut demi menjaga kelestarian lingkungan," tegas Bahlil.

Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa pencabutan izin keempat perusahaan tersebut didasari oleh pelanggaran terhadap aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan mereka di kawasan Geopark Raja Ampat. Menurutnya, pemerintah sangat menekankan perlindungan kawasan Geopark Raja Ampat, terutama keanekaragaman hayati laut dan upaya konservasinya.

"Alasan utama pencabutan ini adalah karena pelanggaran lingkungan, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri LHK. Selain itu, setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, kami menyadari bahwa kawasan-kawasan ini harus dilindungi dengan sungguh-sungguh, dengan fokus pada pelestarian biota laut dan konservasi lingkungan," pungkas Bahlil.