Gag Nikel Diawasi Ketat, Bahlil Jamin Jaga Raja Ampat

Admin

22/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat. Akan tetapi, PT Gag Nikel menjadi pengecualian. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah akan secara intensif mengawasi kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh PT Gag Nikel.

Menurut Bahlil, pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan PT Gag Nikel ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya.

"Meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, kami akan tetap mengawasi secara khusus implementasinya, sesuai perintah Bapak Presiden," tegas Bahlil dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil menekankan pentingnya pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Gag Nikel secara seksama. Ia menyoroti perlunya menjaga kelestarian biota laut di wilayah Raja Ampat yang kaya akan keindahan alam.

"AMDAL harus dilaksanakan dengan ketat, reklamasi harus dilakukan secara cermat, dan tidak boleh merusak terumbu karang. Kami akan mengawasi secara menyeluruh terkait operasional di Raja Ampat," jelasnya.

Berikut adalah daftar empat perusahaan yang izinnya telah dicabut:

1. PT Anugerah Surya Pratama

2. PT Nurham

3. PT Mulia Raymond Perkasa

4. PT Kawei Sejahtera Mining.

Bahlil menjelaskan bahwa proses penertiban perusahaan tambang nikel ini telah berlangsung sejak hari Rabu pekan sebelumnya, melalui koordinasi dengan Sekretariat Kabinet (Seskab). Pada saat itu, pihaknya melakukan pendalaman terkait IUP perusahaan-perusahaan di Raja Ampat.

"Pada Rabu malam, atas koordinasi dengan Pak Seskab dan arahan beliau untuk mendalami isu ini dengan cepat, kami langsung melakukan penghentian sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi, atas petunjuk Bapak Presiden," ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa dari kelima IUP yang ada, hanya PT GAG Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara itu, empat perusahaan lainnya belum mendapatkan RKAB hingga tahun 2025.

"Setelah penghentian produksi, kami berkoordinasi dengan Pak Seskab, dan Presiden memerintahkan untuk meninjau langsung lokasi," imbuh Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan IUP ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban kawasan hutan, yang mencakup usaha-usaha berbasis pertambangan.