PT Gag Nikel: Hasil Inspeksi Bahlil, Tunggu Evaluasi Final

Admin

19/06/2025

3
Min Read

On This Post

SORONG, MasterV – Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan nikel yang dioperasikan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Meskipun pantauan awal mengindikasikan tidak adanya permasalahan yang berarti di lokasi pertambangan, keputusan akhir mengenai keberlanjutan operasional tambang tersebut masih menunggu hasil evaluasi komprehensif dari Kementerian ESDM.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa mayoritas area pertambangan telah mengalami proses reklamasi.

“Secara keseluruhan, area bukaan lahan tidak terlalu signifikan. Dari total 263 hektare, 131 hektare telah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinilai berhasil dalam proses reklamasinya,” jelas Tri.

Berdasarkan hasil pemantauan udara yang dilakukan dengan menggunakan helikopter, Kementerian ESDM menyatakan bahwa tidak terdeteksi adanya sedimentasi di wilayah pesisir, yang umumnya menjadi indikasi adanya gangguan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Dari pantauan udara, terlihat bahwa tidak ada sedimentasi di area pesisir. Secara garis besar, tambang ini tampaknya tidak menimbulkan masalah,” ungkap Tri.

Namun demikian, Tri menegaskan bahwa kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang saat ini sedang menjalankan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat.

“Inspektur tambang akan menyampaikan laporan mereka, yang kemudian akan dievaluasi secara mendalam. Kami berharap proses ini tidak memakan waktu terlalu lama sehingga kita dapat mengambil tindakan yang diperlukan, apa pun bentuknya,” terangnya. “Keputusan final akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi menyeluruh selesai dilakukan,” tegas Tri.

PT Gag Nikel adalah salah satu dari lima perusahaan yang memegang izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Keempat perusahaan lainnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Akan tetapi, saat ini hanya PT Gag Nikel yang aktif dalam produksi nikel.

Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan tercatat dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin usahanya mencapai 13.136 hektare.

Selain itu, PT Gag Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir kali direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, izin yang telah dikeluarkan tidak mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program keberlanjutan sejak memulai produksi pada tahun 2018.

“Sejak memulai produksi pada tahun 2018, Gag Nikel secara konsisten melaksanakan program keberlanjutan yang ambisius,” kata Arya.

Ia menambahkan bahwa hingga Desember 2024, perusahaan telah merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 666,6 hektare. Dari jumlah tersebut, sebagian area telah dinyatakan berhasil, 150 hektare masih dalam tahap penilaian, dan 285 hektare sedang dalam proses perawatan.

Reklamasi area tambang hingga April 2025 tercatat mencapai 136,72 hektare, meliputi penanaman lebih dari 350.000 pohon, di mana 70.000 di antaranya merupakan jenis endemik dan lokal. Proses reklamasi ini diawasi secara langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini, kelanjutan operasional tambang PT Gag masih menunggu hasil evaluasi resmi yang sedang dipersiapkan. Pemerintah belum mengambil keputusan final terkait izin usaha tersebut.