Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penekanan penting kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkesempatan mengelola tambang. Beliau mengingatkan agar mereka bertindak sebagai pengusaha profesional, sebuah langkah krusial untuk mencegah praktik penggadaian izin tambang yang merugikan.
"Kami hanya akan memberikan izin kepada pengusaha yang benar-benar profesional. Jangan sampai IUP (Izin Usaha Pengelolaan) Tambang digadaikan lagi. Ini adalah perwujudan keadilan, upaya kita untuk merealisasikan retribusi aset negara," tegas Bahlil pada acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, prioritas utama pemegang IUP adalah UMKM yang mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pinjaman. Beliau menghimbau Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk melakukan pendataan cermat guna mengidentifikasi UMKM yang memenuhi syarat untuk menerima IUP Tambang.
"Urusan kredit adalah ranah koperasi, kita harus membedakannya. UMKM kecil, silahkan memanfaatkan kredit. Namun, yang sudah mengelola tambang, tidak diperkenankan untuk bergantung pada kredit," jelas Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), adalah wujud keberpihakan agar sektor pertambangan dapat dikelola oleh semua pihak, termasuk UMKM dan koperasi. Pemerintah terus mematangkan aturan turunan dari undang-undang tersebut untuk memastikan implementasi yang efektif.
"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, kami merevisi Undang-Undang Minerba. Dahulu, tambang hanya dikuasai oleh segelintir orang atau pihak yang kuat. Namun, setelah undang-undang ini direvisi dan diselesaikan, atas petunjuk Bapak Presiden, UMKM dan koperasi pun berhak untuk memiliki tambang," imbuh Bahlil.
Sebelumnya, saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Bahlil pernah mengungkapkan kekesalannya terhadap praktik penggadaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke bank. Beliau menilai tindakan ini sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
"Ini konyol. Izin diperoleh dari negara, lalu digadaikan ke bank. Anak SD saya pun bisa melakukan hal seperti itu," cetus Bahlil di Gedung Kementerian Investasi, Jumat (12/8/2022).
Bahlil menegaskan bahwa IUP seharusnya tidak boleh digadaikan di bank. Meskipun telah dilarang, praktik ini masih sering terjadi. Izin seharusnya dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mengoptimalkan produksi, bukan malah digadaikan atau bahkan dijual.