UMKM Berhak Kelola Tambang: Era Baru Pengusaha Lokal?

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi memiliki hak untuk mengelola pertambangan.

Menurut beliau, sudah saatnya UMKM tidak lagi dipandang sebelah mata dan hanya diidentikkan dengan usaha kecil seperti warung bakso, warung sembako, atau sekadar berjualan kerupuk. Pandangan ini perlu diubah.

"Menurut pendapat saya, UMKM tidak seharusnya hanya dilihat sebagai penjual warung bakso, kerupuk, pemilik kios-kios kecil, atau sekadar penjual sembako. Saya tidak ingin ada pandangan sempit seperti itu tentang UMKM," tegas Bahlil saat memberikan sambutan pada acara Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Gedung Smesco, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang.

Bahlil menjelaskan bahwa cita-citanya untuk mendorong kemajuan UMKM ia perjuangkan melalui revisi Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memberdayakan UMKM.

Alasannya, ia melihat bahwa para pengusaha besar dan konglomerat di Indonesia memiliki usaha pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk di sektor kayu dan pertambangan. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi mereka.

Dengan modal tersebut, para konglomerat ini dapat dengan mudah melakukan ekspansi bisnis, memperluas jangkauan usaha mereka ke berbagai sektor.

"Coba perhatikan para konglomerat di Indonesia, hampir semuanya, selain menjadi pengusaha, mereka juga mengelola sumber daya alam. Mereka memiliki akses ke kayu, tambang, dan modal yang memungkinkan mereka untuk melakukan ekspansi bisnis," ungkap Bahlil.

"Saya belajar dari fenomena ini. Oleh karena itu, atas arahan Bapak Presiden Prabowo, kami merevisi UU Minerba. Dulu, tambang hanya dikuasai oleh segelintir orang atau perusahaan besar. Namun, setelah UU ini direvisi dan disetujui atas arahan Bapak Presiden, UMKM dan koperasi pun memiliki hak yang sama untuk memiliki tambang," tandasnya.

Bahlil bahkan telah menawarkan kepada Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk segera melakukan inventarisasi UMKM yang memenuhi syarat untuk mengelola tambang. Langkah ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang tepat sasaran.

MasterV/Rahel Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Hal ini sejalan dengan aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan izin kepada UMKM untuk mengelola tambang. PP ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.

Bahlil menambahkan, UMKM yang memenuhi kriteria akan diberikan prioritas untuk mengelola tambang di berbagai daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi UMKM di seluruh Indonesia.

"Silakan cari UMKM yang berkualitas dan layak untuk kita berikan prioritas pengelolaan tambang di daerah-daerah. Perlu diingat, pendanaan untuk tambang tidak boleh berasal dari kredit, kecuali untuk koperasi. Kita harus membedakan antara UMKM kecil yang membutuhkan kredit dan UMKM yang mulai mengelola tambang. Yang kecil silakan mengajukan kredit, tetapi yang mengurus tambang tidak boleh," imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada tanggal 12 Februari 2025. Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.

Dengan adanya revisi ini, pemberian izin tambang tidak hanya dilakukan melalui lelang, tetapi juga dapat diberikan berdasarkan prioritas. Perubahan ini membuka peluang baru bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam sektor pertambangan.

Melalui perubahan skema tersebut, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, berpotensi mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha. Namun, izin ini tidak serta merta diberikan kepada semua UMKM. Pemerintah akan melakukan seleksi yang ketat untuk memastikan hanya UMKM yang memenuhi syarat yang mendapatkan izin.

Pemerintah memberikan prioritas kepada UMKM lokal atau yang berasal dari daerah penghasil tambang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mendorong pembangunan ekonomi daerah.