RUU Pemilu-Pilkada: DPR Belum Putuskan Omnibus Law Politik

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Bob Hasan, selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara terpisah. Hingga saat ini, menurut beliau, belum ada diskusi mengenai penggabungan RUU tersebut menjadi sebuah omnibus law politik.

"Satu-satu saja. Belum ada keputusan mengenai omnibus politik," tegas Bob Hasan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Pemilu termasuk dalam daftar prioritas DPR RI. Ia menyinggung perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan waktu pembahasannya.

"RUU Pemilu, kemungkinan besar, masuk prioritas. Tahun ini. Dua tahun, ya, dua tahun. Itu kan sesuai putusan MK terkait Pilpres, yang mengharuskan adanya jeda dua tahun setelah putusan MK," imbuhnya.

Saat ini, Bob Hasan menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu-Pilkada berada di bawah tanggung jawab Baleg. Ia kembali menegaskan bahwa RUU ini akan dibahas secara terpisah.

"Ya, pembahasannya di Baleg," singkatnya.

Sebelumnya, wacana mengenai omnibus law politik sempat diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia. Usulan tersebut disampaikan Doli ketika membahas upaya penyempurnaan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana cara menghentikannya? Apakah kita semua memiliki komitmen untuk segera merevisi Undang-Undang Politik, termasuk Undang-Undang Pemilu, dan apakah saat ini adalah waktu yang tepat?" tanya Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (30/10).

"Jika kita serahkan ke komisi masing-masing, mungkin pembahasannya akan terbatas satu per satu dan tidak akan selesai. Padahal, menurut saya, isu ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, di Baleg, harus mulai memikirkan metodologi pembentukan undang-undang politik secara omnibus law. Kita membutuhkan undang-undang politik yang komprehensif, karena isu-isu ini saling terkait," lanjutnya.

Doli kemudian menyebutkan delapan UU yang dimaksud. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang rencananya akan digabungkan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang rencananya akan dipisahkan per lembaga, kecuali DPRD.

Kelima, UU Pemda. Keenam, DPRD. Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.