Balik Nama Kendaraan Gratis: Dulu Bayar Segini!

Admin

06/06/2025

2
Min Read

Saat ini, biaya balik nama kendaraan menjadi gratis. Sebelumnya, proses balik nama kendaraan bekas dikenakan tarif tertentu.

Balik nama kendaraan bekas kini bebas biaya! Ini merupakan kesempatan istimewa bagi Anda yang belum melakukan balik nama, karena pengeluaran menjadi jauh lebih ringan.

Kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi Indonesia. Landasannya adalah amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 secara jelas menyatakan bahwa Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Dengan kata lain, BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru, bukan kendaraan bekas.

"BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak termasuk sebagai objek BBNKB," bunyi penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Sebelumnya, biaya balik nama kendaraan bervariasi, tergantung pada tipe dan merek kendaraan. Tarifnya berkisar 1 persen dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 200 juta, dengan tarif balik nama kendaraan bekas sebesar 1 persen, maka biayanya adalah Rp 2 juta.

Penting untuk diingat bahwa meskipun biaya balik nama kendaraan bekas telah dihapuskan, Anda tetap perlu mengeluarkan biaya untuk hal lain. Biaya yang masih berlaku meliputi pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Biaya-biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Rincian biaya PKB, SWDKLLJ, STNK, dan TNKB dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya.

Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini

Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini