Ketua Hanura Jateng Tersangka, Jabatan Bambang Raya Aman?

Admin

20/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bidang Hukum HAM dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, menegaskan bahwa Bambang Raya akan tetap memegang jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, meskipun statusnya saat ini adalah tersangka.

Penetapan Bambang sebagai tersangka dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terkait dugaan praktik striptis dan prostitusi yang terjadi di Mansion Executive Karaoke.

"Dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka, hal ini tidak secara otomatis menggugurkan jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah," ujar Adil kepada MasterV pada Senin (9/6/2024).

Adil menekankan bahwa Partai Hanura menjunjung tinggi norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.

"Kami, DPP Partai Hanura, mengedepankan *due process of law* dan asas *presumption of innocence*. Segala sesuatu memerlukan proses, dan kami berupaya dengan tenang menghadapi kasus yang dituduhkan kepada saudara Bambang Raya," jelas Adil.

Di sisi lain, Adil dengan tegas menyatakan bahwa partainya tidak mentolerir aktivitas pornografi.

Meskipun demikian, DPP Partai Hanura akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Bambang.

Adil menambahkan bahwa pembelaan yang diberikan oleh partai semata-mata bertujuan untuk menempatkan persoalan secara proporsional.

"Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura bagi saudara Bambang Raya semata-mata ditujukan untuk menjernihkan permasalahan yang ada secara proporsional," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Bambang, sebagai pemilik usaha, turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Telah ditetapkan tersangka baru, dengan peran sebagai pemilik yang turut menerima hasil," ungkap Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Saat ini, pihak Kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke dapat memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang meliputi pemandu karaoke dan penari telanjang.

"Tersangka BR memperoleh keuntungan dari operasional karaoke tersebut," kata Artanto pada Kamis (5/6/2025).