242 Bangunan Liar di Jl. Raya Bogor Dibongkar!

Admin

01/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

Penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang Jl Raya Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diselesaikan hari ini. Secara keseluruhan, sebanyak 242 bangunan telah ditertibkan sejak pagi hari.

"Jumlah total bangunan yang berhasil ditertibkan, mulai dari perbatasan Kota Depok hingga Kota Bogor, mencapai 242 bangunan semi permanen yang dimiliki oleh PKL (pedagang kaki lima)," ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pada hari Rabu (28/5/2025).

Operasi penertiban ini meliputi wilayah Kecamatan Cibinong hingga Sukaraja. Beliau menjelaskan bahwa dasar hukum dari penertiban ini adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021.

"Tim pertama melakukan penertiban bangunan yang dimulai dari Cilodong hingga Flyover Cibinong di sepanjang bantaran sungai Kali Baru. Total bangunan yang berhasil ditertibkan adalah 89 bangunan semi permanen milik pelaku usaha, termasuk 1 pos milik organisasi masyarakat setempat," jelasnya lebih lanjut.

Anwar menambahkan bahwa penertiban kemudian dilanjutkan pada siang hari oleh tim kedua. Operasi ini terus dilakukan hingga mencapai perbatasan Kota Bogor. Beliau memastikan bahwa keseluruhan proses penertiban berjalan dengan lancar dan tanpa kendala berarti.

"Jumlah bangunan yang berhasil ditertibkan mencapai 153 bangunan semi permanen. Selain itu, 37 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Di antara bangunan yang ditertibkan, terdapat 5 posko ormas dari berbagai organisasi," tuturnya, memberikan rincian lebih detail.

Sebelumnya, tim gabungan dari berbagai instansi telah melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 89 bangunan semipermanen telah dibongkar oleh petugas.

"Penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor berhasil membongkar 89 bangunan semipermanen," tegas Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pada Rabu (28/5).

Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari Satpol PP, perwakilan dari dinas terkait lainnya, serta unsur TNI-Polri. Sebanyak 20 truk dikerahkan untuk mengangkut sisa-sisa puing bangunan yang telah dibongkar.

"Dishub bertugas mengatur kelancaran lalu lintas, PLN bertanggung jawab untuk memutus aliran listrik, dan unsur pengamanan melibatkan Polres Bogor, Garnisun, Kodim, Danramil Cibinong, serta Kapolsek setempat," pungkasnya, merinci peran masing-masing instansi.

“`