BSU Rp 300 Ribu: Cukupkah Dongkrak Ekonomi? Ini Kata Ekonom!

Admin

05/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 150 ribu per bulan selama periode Juni-Juli 2025. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi. Dana bantuan direncanakan akan disalurkan secara sekaligus pada bulan Juni 2025, dengan total sebesar Rp 300 ribu.

Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa besaran bantuan tersebut masih tergolong minim, sehingga dampaknya diperkirakan tidak akan signifikan. Menurut pandangannya, idealnya bantuan yang diberikan mencapai Rp 1 juta atau setara dengan 30% dari gaji yang diterima oleh target penerima.

"Nilai subsidi upah saat ini masih jauh dari ideal. Seharusnya, subsidi tersebut mencakup 30% dari gaji atau sekitar Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya hanya Rp 150 ribu per bulan, maka dorongan terhadap konsumsi rumah tangga akan sangat terbatas," ungkap Bhima kepada detikcom, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut, Bhima juga menekankan perlunya pemerintah untuk memperluas cakupan Bantuan Subsidi Upah hingga menyasar para pekerja informal. "Berkaca dari pengalaman pandemi COVID-19, pekerja informal tidak memperoleh subsidi upah karena pemerintah masih mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain pemberian Bantuan Subsidi Upah, langkah penting lainnya adalah penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Pasalnya, saat ini, permasalahan utama yang dihadapi adalah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja. Adapun syarat utama bagi penerima adalah memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

"Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000 per bulan akan disalurkan kepada kurang lebih 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp 3,5 juta atau setara dengan UMP/Kota/Kab yang berlaku," terang Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer. Implementasi program bantuan ini akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama (untuk guru honorer).

"Sebanyak 3,4 juta guru honorer akan menerima bantuan selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Penyaluran BSU akan dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025," pungkas Susiwijono.