Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak, Bea Cukai Tak Khawatir Setoran Turun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan aturan pembebasan pajak bagi seluruh barang bawaan jemaah haji, termasuk hadiah lomba. Keputusan ini diyakini tidak akan memberikan dampak yang berarti terhadap target penerimaan negara.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini disahkan pada tanggal 26 Mei dan mulai berlaku sejak 6 Juni 2025.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada para jemaah haji serta para pemenang lomba.
"Menurut hemat saya, ini sangatlah pantas. Kita memberikan penghargaan kepada para jemaah haji," ujar Nirwala dalam sesi *media briefing* terkait PMK 34 Tahun 2025 yang diselenggarakan melalui telekonferensi pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kontribusi bea masuk dari barang bawaan terhadap total penerimaan negara relatif sangat minim, hanya sekitar 0,003%. "Saya rasa tidak akan berpengaruh signifikan. Kami akan mencari sumber penerimaan lain, dan saya yakin kami dapat mencapainya," tambahnya.
Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul Anwar, menyampaikan bahwa potensi penerimaan negara dari layanan barang bawaan penumpang dalam periode 2023-2024 berkisar pada angka Rp 83 miliar, atau hanya 0,0003% dari total penerimaan DJBC.
"Terkait dengan penerimaan negara dari layanan barang penumpang selama satu tahun, yaitu periode 2023-2024, jumlahnya sekitar Rp 83 miliar. Jika dipersentasekan, angka tersebut hanya 0,003% dari penerimaan Bea Cukai pada tahun 2024," terang Chairul dalam kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, beliau menegaskan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan hingga menyebabkan penurunan penerimaan negara di masa mendatang.
"Jadi, dampak dari kebijakan ini dapat diukur berdasarkan persentase yang telah kami sampaikan. Penerimaan dari penumpang ini sangat kecil, hanya 0,003%," pungkasnya.