Bea Masuk GRATIS! Oleh-oleh Haji & Hadiah Lomba Bebas Bea!

Admin

15/06/2025

3
Min Read

On This Post

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan menerapkan kebijakan pembebasan bea masuk untuk beberapa kategori barang bawaan penumpang. Kabar gembira ini mencakup barang bawaan jemaah haji serta hadiah yang diperoleh dari perlombaan.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan ini telah ditandatangani pada 26 Mei dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, lahirnya aturan ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempermudah proses, dan menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mempertegas kepastian hukum yang berlaku.

“Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 34/2025 yang akan segera berlaku pada 6 Juni 2025. PMK ini adalah perubahan dari aturan sebelumnya mengenai ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak pengangkut, yang sebelumnya diatur dalam PMK 203/2017,” ungkap Nirwala dalam sesi *media briefing* melalui telekonferensi pada hari Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul, menjelaskan bahwa PMK 34 membagi pengaturan barang pribadi jemaah haji menjadi dua kategori: jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Pembagian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Jemaah haji reguler akan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk seluruh barang bawaan mereka. Namun, bagi jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberikan dengan batasan maksimal US$ 2.500, atau setara dengan sekitar Rp 40,75 juta (dengan kurs Rp 16.300).

“Untuk jemaah haji khusus, akan diberikan pembebasan biaya masuk dengan nilai *FOB* paling banyak US$ 2.500,” tegas Chairul dalam kesempatan yang sama.

Jika jemaah haji khusus membawa barang yang nilainya melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). “Bea masuk yang dikenakan adalah 10%, PPN-nya akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan PPh-nya dikecualikan. Ini khusus untuk jemaah haji khusus,” imbuhnya.

Selain barang pribadi jemaah haji, hadiah lomba seperti medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenis yang termasuk dalam kategori kompetisi atau penghargaan, juga akan dibebaskan dari bea masuk.

“Medali, *trophy* (piala), plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta barang hadiah lainnya yang termasuk kategori kompetisi atau penghargaan, akan diberikan pembebasan bea masuk,” jelasnya.

Barang-barang hadiah lomba ini juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Tak hanya itu, barang-barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut, Chairul memaparkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang penumpang berupa hadiah dapat memperoleh pembebasan bea masuk. Pertama, penumpang harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari kompetisi atau penghargaan. Kedua, hadiah tersebut harus berasal dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi, namun tidak terbatas pada, bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Ketiga, harus ada dokumen atau bukti yang menunjukkan keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional tersebut. Dokumen ini dapat berasal dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan Liputanku nasional atau internasional.

Di samping itu, DJBC juga telah menetapkan daftar barang-barang hadiah yang tidak termasuk dalam pembebasan bea masuk ini, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.