5 Orang Ini Tak Perlu Isi Dokumen Ketika Bawa Barang Impor, Siapa Saja?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan pengecualian istimewa bagi beberapa individu. Mereka tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan pabean tertulis atau mengisi formulir customs declaration. Pertanyaannya, siapa saja yang beruntung mendapatkan kebijakan ini? Sedikitnya, terdapat lima golongan yang berhak menikmati kemudahan ini.
Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. PMK ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Ketentuan ini telah ditandatangani pada 26 Mei dan akan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.
Menurut Chairul, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, "Dalam PMK 34/2025 ini, diatur bahwa pemberitahuan pabean atau custom declaration dapat disampaikan secara lisan, tanpa perlu mengisi formulir." Penjelasan ini disampaikan dalam media briefing mengenai PMK 34 Tahun 2025 melalui telekonferensi pada Rabu (4/6/2025), sebagaimana dilansir Liputanku.
Chairul menjabarkan lima kriteria individu yang dibebaskan dari kewajiban pemberitahuan pabean tertulis. Pertama, penumpang lanjut usia yang berumur di atas 60 tahun. Kedua, jemaah haji reguler yang menjalankan ibadah. Ketiga, tamu negara dengan status Very Very Important Person (VVIP). Keempat, individu dengan disabilitas. Kelima, penumpang atau awak sarana pengangkut di lokasi-lokasi khusus yang ditetapkan oleh DJBC.
"Bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut, tidak perlu lagi mengisi Sistem Informasi Data Indonesia (SIDI). Mereka dapat menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan kepada petugas Bea Cukai," tegasnya. Jadi, kemudahan ini benar-benar dirancang untuk kelompok-kelompok tertentu.
Chairul menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen DJBC dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kemudahan, dan menyederhanakan ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mempertegas ketentuan hukum yang berlaku.