MasterV, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri, dengan tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH kini telah ditahan. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan yang secara sistematis merekrut dan mengirimkan pekerja migran ilegal ke Bahrain sejak tahun 2022.
Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai pelayan restoran serta petugas kebersihan hotel di Bahrain. Penawaran ini dilakukan melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berbasis di Bandar Lampung.
Sungguh disayangkan, para korban terpikat oleh iming-iming tersebut lantaran dijanjikan gaji yang menggiurkan selama bekerja di Bahrain.
"Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di mancanegara, akan tetapi realitanya mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan tidak menerima upah seperti yang dijanjikan. Hal ini jelas merupakan wujud eksploitasi dan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran,” tegas Brigjen Azizah, pada hari Jumat (6/6/2025).
Dalam penjelasannya, Brigjen Azizah mengungkapkan bahwa SG berperan sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pihak pemberi kerja di Bahrain dan menerima sejumlah uang dari para korban. Sementara itu, RH, yang menjabat sebagai direktur LPK, bertanggung jawab mengurus paspor para korban dan menerima dana untuk keberangkatan mereka. Adapun NH, sebagai staf LPK, bertugas mengatur dokumen kerja serta proses keberangkatan para korban.
“Dari hasil investigasi yang mendalam, diketahui bahwa jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak tahun 2022, dengan keuntungan yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga berhasil menyita berbagai barang bukti penting, seperti paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, serta alat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” tutur Brigjen Azizah.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jenderal Polwan dengan satu bintang di pundaknya itu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki dokumen yang jelas dan legalitas perusahaan yang terjamin.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memeriksa legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas dan mengikat. Jangan sampai Anda menjadi korban rayuan sponsor atau iklan-iklan yang bertebaran di platform Liputanku,” tegasnya.
Saat ini, berkas perkara beserta barang bukti terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG telah dilimpahkan pada tanggal 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada tanggal 3 Juni 2025.
Sumber: Merdeka.com