MasterV, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan seorang individu sebagai tersangka dalam perkara penambangan pasir ilegal yang terjadi di Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Penyidik kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dan yang bersangkutan kini telah dilakukan penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan resminya pada hari Rabu (11/6/2025).
Nunung menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka, yang diidentifikasi sebagai ACS, bertindak sebagai koordinator lapangan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini baru berjalan selama dua minggu. Akan tetapi, potensi kerugian negara yang timbul akibat kegiatan terlarang ini diperkirakan telah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp1 miliar.
"Baru dua minggu saja sudah mencapai Rp 1 Miliar, dapat dibayangkan konsekuensinya jika kegiatan ini terus berlanjut," ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, petugas penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit ekskavator, sebelas unit truk yang digunakan untuk mengangkut pasir, serta berbagai dokumen terkait penjualan pasir.
Dalam perkara ini, ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana yang dihadapi adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegasnya.
Nunung menekankan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penambangan ilegal ini.
"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus bersinergi dan bekerja sama erat dengan Kementerian ESDM, PPH Migas, kementerian dan lembaga negara lainnya, serta seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat terkait, dalam rangka menerapkan pendekatan hukum secara tegas dan profesional. Tujuannya adalah untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan, yang merupakan kekayaan dan aset berharga bagi negara kita," demikian pungkasnya.